Kasus Suap Dinas PUPR, KPK Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim

Jakarta, Kabarserasan.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muara Enim. Ini merupakan perkembangan dari kasus sama yang mengirim empat pejabat dan seorang pengusaha di daerah ini ke penjara.

Sebelumnya, melalui proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, telah dihukum l penjara Bupati Muara Enim periode 2018-2023, H Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim periode yang sama, Aries HB, Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muchtar serta seorang Robi Okta Fahlefi, pengusaha yang menjadi penyuap.

Di luar itu, Juarsah, pejabat Bupati Muara Enim yang menjadi pasangan Ahmad Yani sebagai Wabup, sampai kini masih menjalani proses persidangan. Sama seperti lima orang yang telah dihukum, ke 10 legislator Muara Enim ini juga disangka menerima suap.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/09/2021)

Ke 10 anggota DPRD dimaksud yakni IG (Indra Gani BS), IJ (Ishak Joharsah), AYS (Ari Yoca Setiadi), ARK (Ahmad Reo Kusuma), MS (Marsito), MD (Madiansyah), MH (Muhardi), FR (Fitrianzah), SB (Subahan), dan PR (Piardi),”ungkap Alexander.

Ke-10 anggota DPRD Muara Enim menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi. Suap diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.

“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu. Para tersangka ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021,” tegasnya.

Para tersangka ditahan di rutan berbeda. IG, AYS, MD dan MH ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta. Lalu IJ, ARK, MS dan FR ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Kemudian dua lainnya, SB dan PR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Menurut Alexander, pemisahan penahanan ini, salah satunya karena pertimbangan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK. Para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here