Heboh Kasus Dana Hibah Rp 2 T, Gubernur Sumsel Minta Pengusutan Tuntas

Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru

Palembang, Kabarserasan.com—Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, minta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mengusut tuntas kasus dugaan penipuan pada dana hibah Rp 2 triliun, dari keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Aceh penanggulangan pandemi Covid-19 di Sumsel yang belakangan diduga tidak ada.

Berbicara kepada media di kantornya di Palembang, Senin (02/08/2021) Gubernur Herman Deru mengatakan dirinya telah meminta pihak Polda Sumsel untuk mengusut kasus ini dan menindak tegas pihak yang membuat kegaduhan di masyarakat ini.

“Saya sebagai kepala daerah (Sumsel) ini meminta Polri agar menindak tegas siapa pun yang membuat suasana kegaduhan, apalagi menimbulkan polemik. Sehingga suasana yang saat ini kita tengah menangani pandemi jadi terusik gara-gara ulah oknum tersebut, seakan-akan memberikan bantuan dengan nilai sangat fantastis,” tegas mantan Bupati OKU Timur ini.

Baca: Pengusaha Asal Aceh Hibahkan Dana Rp 2 T 

Menurut Deru, dengan suasana pandemi Covid-19, ditambah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ada oknum yang ingin memanfaatkan situasi. Apalagi, bantuan itu diberikan kepada instansi Kepolisian.

“Kita tidak tahu apa keinginannya, tapi sangat tidak elok jika dalam keadaan seperti ini malah menciptakan kegaduhan. Sekali lagi, saya harap Polri bisa menindak tegas pelaku ini, jangan sampai berlarut-larut, apalagi memalukan Polri,” ungkapnya.

Menurutnya, jika atas kasus ini pihak Polda Sumsel kemudian menahan oknum yang membuat kegaduhan itu, merupakan langkah tepat. “Sudah tepat langkah Polda Sumsel untuk menahan oknum tersebut dan saya apresiasi transparansi dari Kapolda.” katanya.

Direktur Intel Polda Sumsel, Ratno Kuncoro, di tempat sama mengakui, pihaknya telah mengamankan anak bungsu almarhum Akidi Tio, Heriyanti. Selain itu, kata Ratno, polisi turut memeriksa Prof dr Hardi Darmawan, selaku dokter keluarganya. Prof Hardi sebelumnya menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.

“Kita sudah amankan dua tersangka tersebut berikut dengan alat buktinya. Kita akan laksanakan upaya penegakan hukum adanya polemik terkait sumbangan COVID-19 kepada Kapolda Sumsel pada Senin, 26 Juli 2021,” kata Ratno.

Untuk pengusutan ini, jelas Ratno, Polda Sumsel membentuk dua tim. “Secara teknis Kapolda akan memberikan keterangannya terkait diamankannya dua tersangka ini. Diperkirakan tersangka dapat menerima sanksi yang cukup berat dengan kurungan di atas 10 tahun,” tegasnya.

Editor: Firdaus Masrun

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here