Hadapi Covid-19 Pemkab Muara Enim Bahas Teknis Pembatasan Sosial

Muaraenim, Kabarserasan.com— Penjabat (Pj.) Sekda Muara Enim Emran Thabrani, Senin (12/07/2021) memimpin rapat pembahasan teknis pembatasan sosial, yang akan dilakukan di wilayah Kabupaten Muara Enim, sebagai bentuk penanggulangan merebaknya virus Covid-19.

Selain pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), hadir dalam rapat tersebut Dandim 0404/Muara Enim Letkol Inf Erwin Iswari, Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki dan Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muara Enim lainnya. Emran menjelaskan, rapat ini menindaklanjuti maklumat Kapolda Sumatra Selatan, tentang pembatasan kegiatan sosial di masyarakat dalam penanganan penyebaran Covid-19

Dalam maklumat tersebut, Kapolda Sumsel memerintahkan setiap orang mematuhi dan mendukung penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan bagi yang menghalangi dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 100 juta.

Ada pula ketentuan, setiap orang dilarang berkerumun dan jika berkerumun lalu diminta segera pergi samapai tiga kali, dapat diancam dengan tuduhan ikut serta pengelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.

Berita Terkait: Hadapi Covid-19 Pemerintah Berlakukan PPKM

Dengan maklumat itu, menurut Kapolda Sumsel, pelaksanaan kegiatan masyarakat mempedomani ketentuan PPKM Mikro, sesuai dengan zonasi warna masing -masing daerah yang telah diatur dalam Inmendagri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan diatas maka akan dilakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Maklumat di atas diharapkan Kapolda Sumsel bisa dipahami dan dipatuhi semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan ketertiban diwilayah hukum Polda Sumsel sampai dengan tanggal 21 Juli 2021. (Kiki)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here