Program Santunan Kematian Muara Enim Terancam Stop

Foto: Tribunnews.com

Muaraenim, Kabarserasan.com—Program pemberian santunan santunan kematian bagi warga di Kabupaten Muara Enim terancam mandek kelangsungannya. Kabar kurang baik tersebut dibenarkan Pj Sekda Pemkab Muara Enim, Emran Thabrani saat dikonfirmasi media ini, pada Minggu, (11/07/2021).

“Ya, memang per 30 Juni (maksudnya 30 Juni 2021, red) ini, kontrak perusahaan asuransi dan Pemkab Muara Enim sudah habis dan harus di lelang kembali, jadi kepada masyarakat terutama yang tertimpa musibah meninggal dunia untuk harap dapat bersabar ingin mengajukan permohonan santunan kematian ,” ujar Emran Thabrani menjelaskan.

Berita Terkait: Bupati Muara Enim Luncurkan Program Santunan Kematian

Emran mengatakan, program santunan Kematian tersebut adalah program Bupati dan Wakil Bupati periode 2018 – 2023 dengan visi-misinya “Merakyat (Muara Enim Untuk Rakyat Yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera” Namun, program itu kini mulai menemui kendala proses pencairan terkait habisnya masa kontrak kerja sama dengan pihak asuransi penjamin. Karena itu, kata Emran, Pemkab Muara Enim akan mencari jalan keluarnya, dengan melakukan proses lelang untuk menentukan asuransi penjaminnya

Persoalannya, untuk melakukan lelang harus ada data kependudukan Kabupaten Muara Enim yang valid sebagai dasar menentukan besaran dana yang akan dianggarkan dalam dilelang tersebut, dan itu merupakan pekerjaan tambahan.

“Kita sedang mencari pola dan masalah data sebab masih banyak penduduk yang belum memiliki NIK, Jadi kita sinkronkan dahulu data kita dengan Capil Muara Enim. Ini memang harus cepat diselesaikan karena kita menghadapi masyarakat yang komplain akibat keterlambatan pembayaran asuransi kematian dan sebagainya,” lanjut Emran.

Ke depan, sambung Emran, Pemkab Muara Enim berencana akan mengubah dari sebelumnya asuransi kematian menjadi santunan kematian, yang akan dikelola sendiri oleh Pemkab Muara Enim melalui OPD, ia juga meminta kepada seluruh Camat untuk mendata kembali kependudukannya sehingga mendekati kevalidan yang kemudian akan disikronkan dengan data dari Capil Muara Enim.

“Ya, mau tidak mau, suka tidak suka, camat harus mendata kembali tahun 2021 ini, karena ini telah dianggarkan kita harus melelangkan kembali,” Tandasnya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, Bhakti, membenarkan telah berakhirnya masa kontrak dengan perusahaan asuransi pengelola program santunan kematian warga Kabupaten Muara Enim ini, per 30 Juni 2021.

“Dengan habis masa kontrak tersebut, otomatis tidak bisa membayarkan uang asuransi kematian untuk penduduk Kabupaten Muara Enim sampai ada pemenang lelang kembali. Jadi kepada masyarakat Muara Enim kami minta untuk bersabar, doakan saja dalam waktu dekat pendataan selesai dilakukan dan bisa dilelangkan kembali ,” kata Bhakti.

Bhakti berpendapat, akan lebih baik jika ke depan, program santunan kematian ini dikelola sendiri oleh Pemkab Muara Enim sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat atas keterlambatan pembayaran akibat keterlambatan asuransi yang membayarnya. ” Kita bisa contoh Pemkab Mura (Musi Rawas), mereka sudah lima tahun, melaksanakan program seperti ini,” Pungkasnya. (Kiki)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here