Pemkab Muara Enim Sinkronkan RDTR Dengan UU Cipta Kerja

Muaraenim,Kabarserasan.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim terus memproses penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) wilayah kabupaten ini, menyesuaikan dengan aturan undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Penjabat Sekretaris Daerah Pemkab Muara Enim, Emran Thabrani mengakui, UU Cipta Kerja dari Pemerintah Pusat, belum sinkron dengan RTRW yang berlaku berdasarkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 13 tahun 2018. Karena itu Pemkab Muara Enim akan terus melakukan proses penyesuaian. Sambil itu berjalan, menurutnya, aturan-aturan yang tidak melanggar—terutama terkait proses perizinan, tetap bisa dijalankan.

“Karena kalau tidak ada RDTR akan terkendala dengan sistem OSS, RTRW juga tidak ada sinkronisasi dengan sistem OSS. Sedangkan jika mengubah Perbup harus menunggu tahun 2023. Karena itu harus cepat diselesaikan, sebab jika tidak maka investor tidak bisa mengakses informasi bisa tidaknya membuka usaha di Kabupaten Muara Enim,” jelas Emran, saat memimpin rapat membahas RDTR Kabupaten Muara Enim, Selasa (06/07/2021)..

Dari Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim, Sobirin, diperoleh informasi, saat ini Pemkab Muara Enim telah selesai membuat RDTR untuk empat kecamatan dan dua kecamatan lainnya dalam proses pengerjaan. Sisanya akan secepatnya dikerjakan.

“Terkait dengan UU Cipta Kerja utamanya menyangkut wewenang daerah menyusun RDTR, penyusunannya kita lakukan secara berjenjang, dengan berkoordinasi dan merujuk kepada RT RW Provinsi dan Pusat agar tidak bertentangan dengan hukum,” ujar Sobirin. (Kiki)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here