Pemerintah Segera Salurkan Lagi Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini

Jakarta, Kabarserasan.com—Menyusul berlakunya Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, pemerintah memastikan segera menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST), yang sempat tersendat mulai Mei 2021. Penyaluran BST akan dilakukan melalui kantor pos, seperti sebelumnya.

“BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan Bansos ini dapat tersalur, ” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini, Sabtu (03/03/2021).

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Luar Jawa Bali 12 Juli

Untuk besarannya, jelas mantan Wali Kota Surabaya ini, Bansos yang akan diberikan senilai Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan. Sedangkan pada Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus.

“Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja, ” kata Risma.

Untuk target penyaluran per bulannya, kata Risma, BST menyasar 10 juta penerima bantuan, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

“Soal data penerima Bansos sudah dibersihkan kemarin, tapi ada 3,6 juta yang nyangkut di bank dan tadi sudah di-clearkan dalam rapat. Data nyangkut itu karena nama yang tercantum di data bank tidak persis sama dengan data milik Kemensos. Di bank itu nama minimal tiga huruf dan tidak berbentuk angka, “jelas Mensos.

Teknis penyaluran BST seperti biasa melalui kantor pos, sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

“Jadi, mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga. Penyaluran bantuan ini tidak mengganggu anggaran dari Kementerian Sosial, karena ada tambahan anggaran dari Pemerintah untuk dua bulan, yaitu pada bulan Mei dan Juni sebanyak Rp 2,3 triliun,” kata Risma lagi.

Upaya percepatan bantuan ini juga diimbangi dengan adanya pengawasan penggunaan dana Bansos yang dilakukan dari struk belanja penerima manfaat, jika dibelanjakan selain untuk kebutuhan pokok.

“Evaluasi penggunaan uang Bansos bisa dilihat dari struk belanja penerima Bansos, digunakan untuk barang kebutuhan pokok atau barang yang lain, ” pungkasnya.

Editor: Firdaus Masrun

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here