BKSD Bengkulu Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatra

Bengkulu, Kabarserasan.com—Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung bersama tim dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan pihak Polda Bengkulu, Sabtu (19/06/2021), menangkap MJY (40), pelaku penjualan kulit dan tulang harimau Sumatra.

Tim gabungan membekuk MJY di Jalan Desa Lubuh Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, saat sedang membawa dua kardus berisi kulit dan tulang harimau lengkap, dari bagian kepala, badan, kaki hingga ekor. Berdasarkan kondisi kulit, dugaan kuat harimau diburu dengan jerat.

Dari MJY, tim juga mengamankan satu unit sepeda motor dan telepon selular. MJY berikut semua barang bukti, dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Dikutip dari rilis KLHK-RI, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea menyampaikan, pihaknya akan terus menjalankan operasi sekaligus antisipasi praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya.

MJY bakal dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. MJY terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK-RI Sustyo Iriyono menegaskan perdagangan satwa termasuk kejahatan luar biasa yang melibatkan jaringan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. “Kami terus menindak dan menegakkan hukum. Kami sudah membentuk ‘cyber patrol’ buat memetakan perdagangan ilegal tanaman dan satwa dilindungi,” tukas Sustyo.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK-RI Rasio Ridho Sani menyatakan KLHK-RI berkomitmen dalam upaya penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia. “Selama beberapa tahun ini KLHK-RI melakukan 389 operasi terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. Sudah 318 kasus diproses di pengadilan,” ujar Rasio.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here