Antisipasi Covid-19, DPR-RI Batasi Kehadiran Rapat 20-25 %

Jakarta, Kabarserasan.com—Meminimalkan potensi penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda, pimpinan DPR RI memutuskan untuk membatasi kehadiran anggota mereka dalam kehadiran di rapat, hanya sampai 20 hingga 25 persen saja dari total anggota yang hadir.

Kepada media, Kamis (17/06/2021) di Jakarta, Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu disepakati anggota DPR dari seluruh fraksi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) sore hari. Pembatasan akan dilakukan pada semua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan berlaku hingga akhir Juni 2021.

“Tingkat kehadiran di DPR-RI bakal dikurangi 20-25% saja, baik anggota, tenaga ahli (TA, maupun staf pendukung yang lain,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari LKBN Antara.

Dasco menuturkan Rapat Bamus yang dihadiri para pimpinan DPR-RI dan ketua-ketua fraksi juga menyepakati dalam dua pekan ke depan bakal diberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Menurut Dasco, selama 2 pekan ke depan atau hingga akhir Juni 2021, komisi-komisi di DPR-RI tidak diperkenankan mengadakan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri.

“Dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19, berlaku kebijakan seperti ini. Setelah kasus turun, kebijakan kembali diperlonggar. Ini kami berlakukan dengan ketentuan maksimal kehadiran 25%,” tandas Dasco.

Politisi Partai Gerindra ini meyakini dengan ketentuan pengetatan protokol kesehatan, bakal sedikit tamu hadir di Gedung DPR-RI. Dan, jika ada pihak penting yang hendak hadir di Kompleks Parlemen, tentu bakal melalui protokol kesehatan yang ketat.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here