PKL Keluhkan Kebijakan Jam Malam di Muara Enim

Muaraenim,kabarserasan.com—Kebijakan pemberlakuan jam malam yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, dengan mewajibkan semua aktifitas masyarakat dihentikan mulai pukul 21:00 WIB, mendapat reaksi miring, terutama dari kalangan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa menggelar dagangan di malam hari. Pasalnya, sejak kebijakan itu diberlakukan, omzet keuntungan mereka menurun drastis.

Pantauan kabarserasancom Sabtu (12/06/2021) malam, sejumlah kawasan di Kota Muara Enim yang biasanya diramaikan oleh aktifitas perdagangan, terutama kuliner, seperti di Pasar Malam, Pasar Mambo, serta di kawasan sekitar Jembatan Enim 1 hingga Terminal Kota, tampak sepi. Ruas jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman yang biasanya hingga pukul 21.00 masih diramaikan lalu lalang kendaraan, terlihat lengang.

Sejumlah pedagang kaki lima yang ditemui menyatakan, bisa memahami maksud dan tujuan kebijakan tersebut, yakni untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Covid 19. Tetapi dengan menetapkan jam malam di waktu mereka mencari rezeki, mereka rasakan kurang tepat dan sangat memberatkan, karena sama saja dengan mematikan usaha kecil mereka. Karena menurut para pedagang, perdagangan mereka juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Mereka berharap kebijakan ini ditinjau lagi dan dievaluasi dengan mempertimbangkan nasib para pedagang kecil seperti mereka. Misalnya dengan membolehkan mereka tetap berdagang tapi hanya sebatas melayani pembelian untuk dibawa pulang saja, tidak boleh menyediakan pelayanan makan di tempat.

“Pemberlakuan jam malam itu sangat berdampak pada usaha yang telah kami tekuni sejak belasan tahun dan menjadi tulang punggung perekonomian keluarga kami. Sejak kebijakan ini diberlakukan, omzet penjualan turun sampai 70 persen,” ujar pedagang yang akrab dipanggil Ben, dan diamini beberapa pedagang lain di dekatnya.

Biasanya, jelas pedagang yang biasa mangkal di Pasar Mambo 2 Kota Muara Enim ini, sebelum kebijakan jam malam diberlakukan, dalam satu malam omzet penjualan makanannya bisa mencapai satu juta rupiah, tapi kini ia hanya membawa pulang omzet sekitar Rp.300 ribu.

“Biasanya kami kan baru gelar dagangan mulai pukul 17.00 sore sampai dini hari, dan biasanya pembeli baru berdatangan sekitar pukul 18.00 atau setelah maghrib. Sekarang buka hanya sampai pukul 21.00, jadi Cuma 2,5 jam saja dagangan kami laku, karena dipotong waktu penutupan. Omzet Rp.300 ribu, bagaimana kami harus membayar pegawai yang kerja dengan kami,?” tandasnya.

Senada dengan Ben, pedagang sate bernama Melki yang mengaku omzetnya jadi turun sekitar 50 persen, berharap kebijakan ini cepat ditinjau lagi oleh pihak Pemkab Muara Enim, agar perekonomian masyarakat kecil seperti mereka yang jadi terpuruk bisa kembali bangkut.

“Tolonglah pak, sampaikan keluhan kami ini ke bapak-bapak yang di atas itu. Kalau seperti ini bagaimana kami bisa membayar cicilan dan lain lain, setidaknya diberi kelonggaranlah,” harap Melky setengah memelas .

Harapan para pedagang ini mendapat dukungan dari Yusrin Denseri, salah seorang tokoh masyarakat. Menurut mantan anggota DPRD Muara Enim ini, Pemkab Muara Enim semestinya bisa melihat lebih jauh kondisi di bawah sebelum memberlakukan jam malam. Sehingga tidak memberikan dampak yang begitu besar ke pedagang, utamanya para PKL yang mengais rupiah untuk kebutuhan hidup setiap harinya.

“Untuk memutus mata rantai covid saya setuju dengan adanya jam malam, namun Pemkab harus juga mempertimbangkan pedagang/warung makan yang mencari nafkah. Saran saya supaya warung makan tetap boleh buka tapi hanya melayani orderan saja, tidak makan di tempat,” jelas Yusrin.

Terkait ini, Kepala BPBD Roziq, selaku pimpinan instansi pelaksana kebijakan ini mengaku akan akan mengkaji ulang jika pedagang bisa berkomitmen untuk tidak melayani makan di tempat, dengan mencegah kerumunan dan menerapkan Prosedur kesehatan (Prokes).

“Fungsi kita menerbitkan SE itu adalah guna memutus mata rantai Covid-19, kita akan berkoordinasi dan mengevaluasi dengan menggelar an rapat lagi. Saya sudah mencoba menghubungi Bapak Bupati dan Sekda, kita masih menunggu instruksi dari beliau, dan mungkin dengan adanya hal seperti ini kita akan mencari solusi yang terbaik untuk para pedagang,” jelas Roziq.

Hal sama juga dikatakan penjabat Sekda Muara Enim, Emran Tabrani, saat dihubungi Sabtu malam. “Setiap kebijakan ada dasarnya, namun demikian kebijakan itu bukan harga mati, pasti akan ada evaluasi yang didasarkan saran masukan kondisi di masyarakat, apalagi menyangkut masalah ekonomi, hal itu akan jadi pertimbangan bagi Pemkab. Kebijakan ini akan dievaluasi melalui rapat koordinasi Forkopimda”

Penerapan jam malam ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443.1/16/BPBD/2021 Tentang Pembatasan Jam Oprasional di masa Covid 19 yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Pj Bupati H Nasrun Umar, 7 Juni 2021 (Kiki)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here