Pemkab Muara Enim Angkat 20 Lulusan PKN STAN Jadi Calon ASN

Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU) menangkat 20 orang lulusan PKN STAN sebagai calon ASN Pemkab Muara Enim. Kabaserasan.com/Ist

Muara Enim, Kabarserasan.com — Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU) meresmikan dan menyerahkan keputusan pengangkatan 20 orang lulusan PKN STAN yang telah lulus tes seleksi kompetensi dasar (SKD) sebagai calon ASN Pemkab Muara Enim, Senin (31/05/2021).

HNU megungkapkan, pengangkatan ini merupakan tindaklanjut kerja sama antara Pemkab Muara Enim dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengenai penempatan lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN tahun 2020 sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab. Muara Enim

” Saya berharap para lulusan PKN STAN dapat memenuhi kebutuhan sumber daya ASN Pemkab Muara Enim khususnya dalam pengelolaan keuangan negara demi mewujudkan akuntabilitas keuangan daerah,” kata HNU di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda Kabupaten Muara Enim.

Dijelaskan HNU, pengangkatan lulusan PKN STAN sebagai calon ASN di pemerintah daerah kabupaten/kota ini merupakan pertama kali di Indonesia.

” Ini yang petama di Indonesia, karena baru pada lulusan 2020-2021 ini Kemenkeu RI mengalokasikan lulusan PKN STAN ke 3 pemerintah daerah kabupaten/kota, yaitu Pemkab Muara Enim, Pemkab Sleman dan Pemkot Yogyakarta,” jelas HNU yang didampingi Pj Sekda Emran Thabrani.

HNU menuturkan, para calon ASN lulusan PKN STAN yang diresmikan hari ini merupakan lulusan program studi perpajakan, manajemen asset dan akuntansi.

Mereka akan ditempatkan sebagai auditor, pengelola keuangan, verifikator keuangan dan administrator keuangan di Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah serta Bagian Keuangan Sekretariat DPRD.

“Para calon ASN untuk segera beradaptasi, menjunjung tinggi idealisme dan bekerja prima sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Dan berdasarkan amanat Permen-PANRB RI, mereka tidak diperkenankan untuk mengajukan usul pindah unit kerja maupun pindah instansi minimal 10 tahun terhitung mulai diangkat sebagai calon ASN,” tutupnya.

Penulis/Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here