Assiten III Ingatkan OPD Pelayanan Publik untuk Bersinergi

Ombudsman Perwakilan melakukan pendampingan terhadap OPD Pemkab Muara Enim. Kabarserasan.com/ist

Muara Enim, Kabarserasan.com — Kepala Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Agung Pratama beserta Hendico melakukan pendampingan terhadap Perangkat Daerah termasuk Rumah Sakit terkait standar pelayanan publik lingkup Pemkab Muara Enim.

Mewakili Pj Bupati, Asisten III Bidang Administrasi Umum Maryana selaku perwakilan dari Pj Bupati Muara Enim, Asisten III menegaskan penilaian terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik bukan semata datang dari kotribusi satu OPD saja yang hingga akhirnya muara pada baik pelayanan publik Pemkab Muara Enim. Namun, pelayanan publik yang dinilai oleh Ombudsman itusecara keseluruhan.

” Saya minta seluruh OPD terkait seperti Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Komunikasi dan Informatika hingga Rumah Sakit Rabain untuk saling mendukung dan mengingatkan,” kata Maryana, Rabu (19/05).

Ia mencontohkan pada penilaian tahun 2019, Dinas Sosial nilainya masih ada kecil pada 4 item yang jadi penilaian, lalu pada Dinas Kependudukan Catatan Sipil juga masih ada nilai yang kecil juga. Meskipun Kabupaten Muara Enim untuk zona kepatuhan pada tahun ini dianggap baik dan masuk zona hijau.

“Sekarang mulailah berbenah saling dukung OPD. Penilaian Ombudsman ini usahakan nilai jangan turun usahakan naik,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Agung Pratama, mengucapkan terima kasih atas sambutan yang baik dari Penjabat Bupati Muara Enim, Asisten III Pemkab Muara Enim dan jajaran Pemkab Muara Enim terhadap kedatangan Ombudsman Sumsel.

Agung mengatakan bahwa Ombudsman hadir untuk melakukan penilaian terhadap produk
administrasi dan jasa yang dilakukan Lembaga Kementerian, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota, BUMN dan BUMS. Sehingga dengan penilaian pelayanan publik ini akan menghasilkan pelayanan publik yang baik.

Munculnya nilai yang disampaikan merupakan peran dari Ombudsman yang hasil penilaian
akan dilaporkan langsung ke Pimpinan yang menjadi atasan dari pelayanan publik di
Lembaga Kementerian, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota, BUMN dan BMUS yang
dinilai.

“Dengan penilaian yang dilakukan dapat mencegah mal administrasi yang dapat mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Agung.

Penulis/Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here