Muara Enim, Kabarserasan.com — Polsek Tanjung Agung menyita 5 unit kotak alat permainan judi jenis Jackpot di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung.
Tak hanya alat permainan judi jackpot, tim Lebah POlsek Tanjung Agung juga mengamankan pemiliknya, Rustini (46 Tahun).
Kapolsek Tanjung Agung AKP Candra Kirana Putra, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari nformasi dari masyarakat, bahwa di desa itu ada permainan judi jenis Jackpot.
Kemudian dia memerintahkan, Kanit Reskrim IPDA Erick YP dan Tim Lebah Polsek Tanjung Agung untuk melakukan penyelidikan di seputaran TKP (tempat kejadian perkara). Benar saja, di salah satu warung anggota memastikan ada alat judi jackpot.
” Saat petugas melakukan penggeladahan, ditemukan temukan 5 (lima) kotak alat permainan judi jenis Jackpot, 1(satu)buah toples plastik yang berisikan koin untuk bermain jackpot dan sejumlah uang tunai,” kata Kapolsek Tanjung Agung saat pers rilis di Mapolres Tanjung Agung, Rabu (31/03/2021).
Sedangkan Rustini yang sedang menunggu warung manisan miliknya sekaligus diduga penyedia judi jackpot juga ikut diamankan.
” Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Tanjung Agung. Dia disangka melanggar pasal 303 KUHP dan ancamannya 10 tahum penjara,” tandas Kapolsek.
Editor/Editor:Amr