Gelumbang, Kabarseran.com — Polsek Gelumbang akhirnya berhasil mengamankan
Nopriandi Alias Mok ( 28 tahun ) di Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara
Enim, Rabu (31/03/2021).
Mok yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pencurian dengan
kekerasan yang terjadi di Di Jalan kebun Almanar Desa Sukamenang kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim,
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 08 Maret 2019 Sekira Jam 08.30 Wib lalu. Saat itu, korban hendak pulang kerumah dengan mengunakan sepeda motor.
Dijalan Almanar Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim sepeda
motor yang korban kendarai di pepet oleh pelaku dan langsung dihentikan dengan cara dilintangkan di depan sepeda motor korban.
‘ Pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan langsung menodongkan senpi kearah
korban dan istri korban, kemudian pelaku memukul korban dan menyuruh turun dari sepeda motor milik korban, Setelah itu pelaku langsung membawa lari sepeda motor berserta dompet dan 2 ( dua ) buah Handphone milik korban,” tutur Kapolsek.
Setelah aksi kedua pelaku tersebut dilaporkan di Polsek Gelumbang. Akhirnya salah
satu palaku Kariansyah Alias Walet (37 tahun) berhasil diringkus anggota oleh
Polsek Gelumbang dan tersangka sedang dalam menjalani hukuman. Sedangkan Mok
berhasil melarikan diri.
Akhirnya dari informasi dari masyarakat keberadaan Nopriandi Alias Mok diketahui
keberadaannya.
Kemudian, Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus
Widodo beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang untuk melakukan penyelidikan & penangkapan terhadap Nopriandi alia Mok.
Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Agus Widodo beserta anggota Unit Reskrim
Polsek Gelumbang menuju TKP keberadaan tersangka yang sedang berada di Rumahnya
di Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim,
” Tersangka yang sudah lama DPO ini diamankan tanpa perlawanan . Tersangka dibawa ke Polsek Gelumbang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbutannya,” pungkasnya.
Editor: Amr