Terkait Mark Up Proyek, Kejari Muara Enim Amankan Berkas dan 2 Komputer ULP

Petugas geledah ruangan Bag ULP Setda Pemkab Muara Enim. Kabarserasan.com/IST

Muara Enim, Kabarserasan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan
penggeledahan di Kantor PPKAD, Bagian Pengadaan ULP Setda Muara Enim dan Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PUPR Muara Enim.

Penggeledahan tersebut dibenarkan Kajari Irfan Wibowo didampingi Kasi Pidsus Alvindo dan Kasi Intel Yulius, Jumat (5/3/2021).

” Penggeledahan di tiga instansi dilakukan kemarin (Kamis). Untuk melengkapi berkas-berkas,” kata Irfan wibowo.

Menurut Irfan pengeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti baru serta melengkapi dokumen-dokumen yang saat ini belum lengkap guna proses persidangan terkait perkara yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Hasbullah yang saat ini sudah ditahan.

Meskipun dokumen yang ada sudah ada tetapi sifatnya masih dalam bentuk fotocopy
bukan asli. Selain itu, lembaran dokumennya tidak lengkap seperti halamannya yang
diberikan tidak lengkap.

” Dari hasil penggeledahan, kita mengamankan sejumlah berkas dokumen dan dua unit
komputer milik ULP Setda Muara Enim. Komputer itu kami amankan sebab memakai
pasword, nanti kita panggil bagian Pokja di ULP tersebut untuk membukanya,”
jelasnya,” ungkapnya.

Dikatakan Irfan, pihaknya sengaja datang disaat waktu istirahat kerja, supaya
tidak menarik perhatian dan menganggu kerja.

Mengenai satu tersangka atas nama Ahmad Badui yang menjabat sebagai Direktur CV
Edi Mart yang mangkir dan menjadi DPO, pihaknya mengharapkan untuk dengan
kesadaran sendiri menyerahkan diri kepada Kejaksaan atau Kepolisian terdekat.

” Jika tidak menyerahkan diri, tentu akan dikejar dimanapun berada dengan upaya paksa,” tegasnya.

Dan ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain dari kasus ini, sambungnya bisa saja ada tersangka baru tergantung dari hasil pengembangan tersangka yang sudah tertangkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menahan dua dari
tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mark up dan atau
menyalahgunakan wewenang jabatan pada proyek rehabilitasi jalan cor beton tahun
2019 di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, senilai Rp
Rp 984.311.500. Akibat perbuatannya negara telah dirugikan sekitar Rp 418 juta.

Dan Kejari Muara Enim telah menahan dua dari tiga orang tersangka yakni HSB dan AS, sedangkan Ahmad Badui DPO.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis/Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here