Proses Pemilihan Cawabup Muara Enim Terhenti?

Gubernur Sumsel H Herman Deru . Kabarserasan.com/amr

Muara Enim, Kabarserasan.com — Terkait silang pendapat pemilihan wakil bupati
Muara Enim, Gubernur Sumsel H Herman Deru (HD) angkat bicara.

Ditemui usai meresmikan Irigasi Persawahan Tenaga Listrik Solar di Desa Tanjung
Raja Kec Muara Enim Herman Deru mengatakan, jika terjadi kekosongan bupati,
prosesnya adalah partai pengusung bersatu untuk mengusulkan dua orang untuk
diajukan ke bupati definitif.

” Saya garis bawahi, dua nama tersebut diusulkan ke bupati definitif. Setelah itu
bupati definitif menerima dua nama, baru diberikan ke DPRD. DPRD lah akan memilih
satu diantara dua nama yang diusulkan,” jelas HD di Desa Tanjung Raja Kecamatan
Muara Enim, Selasa (2/3/2021).

Artinya, kata Herman Deru, tanpa ada bupati definitif maka pilbup tidak boleh
dilaksanakan. ” Pada proses pilwabup untuk sementara ini, sebelum ada bupati
definitif, prosesnya terhenti,” tegas HD.

Ketua DPC Hanura Zulharman. Kabarserasan.com/ist

Sementara itu, Ketua DPC Hanura Kabupaten Muara Enim Zulharman mengatakan, proses
pilwabup Kabupaten Muara Enim tetap bisa dilanjutkan. Karena hal ini merupakan
ranahnya DPRD dan partai pengusung yang berhak mengajukan dua nama.

Dijelaskan Zulharman, pada undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 2
perubahan kedua atau UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan,
partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) nama
calon wakil gubernur, wakil bupati atau walikota kepada Dewan Perwakilan rakyat
Daerah melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

” Untuk Kabupaten Muara Enim melalui Bupati. Bupati disini dalam kamus besar
bahasa indonesia adalah jabatan dalam pemerintahan, baik itu definit, Penjabat
(Pj), Pelaksana Tugas(Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh),” jelasnya.

Terkait frasa “melalui” menurut Zulharman Mahkamah Agung (MA) telah memberi
penafsiran resmi terhadap makna frasa “melalui” dalam pasal 176 UU Pilkada.

” Menurut MA, frasa tersebut seharusnya dimaknai bupati hanya meneruskan dua nama
calon wabup ke DPRD. Apa bila bupati tidak mengusulkan, maka DPRD tetap melakukan
Sidang Paripurna,” terangnya.

Ditambahkannya, pada UU lama yakni uu nomor 12 tahun 2008 perubahan ke tiga atas
UU nomor 32 tahun 2004 pada pasal 108 ayat 2 berbunyi kepala daerah sebagaimana
pada ayat 1 mengusulkan 2 calon wakil kepala daerah ke pada DPRD untuk dipilih.

” Dalam pasal ini jelas ini menjadi kewenangan mutlak bupati artinya partai
pengusung entah berapa banyak partai pengusung mengusulkan nama calon wakil
bupati, ke bupati, maka bupati lah yang berhak memilih 2 nama untuk di ajukan ke
dprd untuk dipilih,” paparnya.

Menurut Zulharman kesepakatan partai pengusung sangat krusial terkait pemlihan
wakil bupati Muara Enim.

” Jika tak ada kesepakatan antara partai pengusung untuk mengusulkan dua nama,
maka tak ada proses pemilihan cawabup Muara Enim,” ujarnya.

Namun dia yakin, partai pengusung tidak akan mendahulukan ego, karena kepentingan
rakyat tentu diutamakan.

” Dengan adanya kesepakatan antar partai pengusung, tentu masyarakat Kabupaten
Muara Enim akan ada kepastian dan lebih nyaman,” tutupnya.

Penulis/Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here