Tak Punya Izin, PT S-Form Nekat Keruk Tanah Untuk Tol

Pembangunan Jalan Tol cluster Praumulih-Muara Enim. Kabarserasan.com/amr

Muara Enim, Kabarsersan.com — Kehadiran tol Simpang Indralaya–Muara Enim sangat didukung masyarakat Muara Enim. Adanya jalan tol ini akan memangkas waktu tempuh perjalanan Palembang–Muara Enim, dari yang semula sekitar 4 jam menjadi 1,5–2 jam.

Proyek tol ini juga diyakini akan memberikan manfaat peningkatan perekonomian masyarakat di Sumatra Selatan dan akan lebih membuka potensi pada sektor perkebunan, pertanian, pertambangan, dan pariwisata.

Jalan tol Indralaya—Prabumulih ditargetkan rampung pada 2022, sedangkan jalan tol Prabumulih—Muara Enim pada 2023.

Namun sayangnya, dalam pengerjaannya pembangunan jalan tol yang ditaksir menelan investasi hingga Rp24,11 triliun ini diduga banyak menuai masalah. Misalnya pekerjaan penimbunan jalan yang menggunakan galian C, yakni tanah merah.

Sub Kontraktor PT S-Form Indonesia yang memasok tanah timbunan untuk jalan tol di ruas Prabumulih-Muara Enim melakukan penggalian dan pengerukan tanah tanpa Izin di Desa Pinang Belarik Kec Ujanmas Kabupaten Muara Enim.

Hal ini diakui oleh Camat Ujanmas Hasman Hadi.  Dia menjelaskan, setelah  mendapat laporan masyarkat pihaknya langsung mendatangi lokasi tersebut.

” Setelah kita datangi, ternyata benar PT S-Form melakukan kegiatan penggalian dan pengerukan tanah di Desa Pinang Belarik Kec Ujanmas,” kata Hasman kepada Kabarsersan.com, Jumat (26/02/2021) sore.

Dijelaskan Camat, saat diminta menunjukkan Surat Izin Galian C, pihak PT S-Form tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksud.

” Saya perintahkan Kepala Desa untuk mengeluarkan teguran kepada perusahaan tersebut,” jelas Hasman.

Sekretaris Desa Pinang Belarik Mirwani menjelaskan, menindaklanjuti perintah Camat Ujanmas, pihak pemerintah Desa Pinang Belarik kemudian melayangkan surat kepada PT S-Form.

” Dalam surat tertanggal 13 Februari 2021 secara tegas disebutkan agar PT S-Form menghentikan kegiatan penambangan tanah (galian C) sebelum memiliki Izin,” tegas Mirwani.

Namun teguran tersebut dianggap angin lalu oleh PT S-Form. Pasalnya, ketika Kabarserasan.com mengunjungi lokasi penambangan tanah tersebut pada Jumat, (18/02/2021), kegiatanr penggalian dan pengerukan tanah masih tetap berlangsung.

Menggunakan alat berat PT S-Form melakukan penggalian tanah di Desa Pinang Belarik. Kabarserasan.com/amr

Alat berat eksavator, terlihat tetap mengeruk tanah dan mengisi ke puluhan dump truk untuk mengirim tanah galian tersebut di STA 111-300 – STA 110-500.

‘ Meski sudah kita tegur, PR S-Form masih tetap melakukan aktifitasnya,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PT-Form, Effendi mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengurus surat izin galain C ke Jakarta.

” Kegiatan ini kita lakukan semata-mata agar pekerjaan penimbunan jalan tol ini tidak terlambat. Kita juga diperintahkan PT Waskita Karya untuk segara bekerja,” kata Effendi kepada Kabarserasan.com di Kantor Camat Ujanmas, Selasa (23/02/2021).

Bahkan, kata Dia, pihaknya sebelumnya sudah menghadap ke Bupati Muara Enim H Juarsah terkait penggalian dan pengerukan galian C di Desa Pinang Belarik tersebut.

Dalam pertemuan dengan Kabarserasan.com, di depan Camat dan Sekcam Ujanmas, Effendi berjanji pihaknya akan segera menghentikan kegiatan penambangan di daerah tersebut.

Namun penelurusan Kabarsersasan.com di lokasi menunjukkan, PT S-Form seakan mengangkangi Surat Teguran baik dari Camat Ujanmas maupun dari Kades Pinang Belarik. Karena Faktanya, saat Kabarserasan.com datang ke lokasi penambangan atau penggalian pada Jumat (26/02/2021) PT S-Form masih tetap beraktifitas seperti biasa.

Fathulah warga setempat, menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh pihak PT S-Form ini. ” Mereka ini bandel, meski sudah ada surat teguran untuk menghentikan penggalian/pengerukan mereka tetap saja melakukan aktifitas,” ujarnya. (Tim)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here