Berdalih Urus Sertipikat, Oknum Mantan Kades Tipu Warga Hingga Ratusan Juta

Ernanai memperlihakan tanda terima uang yang diberkan kepada Tarmizi. Kabarserasan.com/ist

OKI, Kabarserasan.com — Sebanyak 65 warga Desa Sinar Harapan Mulya, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengaku tertipu oleh Tarmizi. Oknum mantan kades Sinar Harapan Mulya itu disebut, memungut biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sestematis Lengkap (PTSL).

Pungutan biaya yang dilakukan Tarmizi bervariasi, mulai dari 1,6 juta sampai 3,6 juta. Padahal biaya PTSL sendiri oleh pemerintah hanya dikenakan sebesar Rp 200 ribu.

Kendati rela membayar dengan harga tinggi, namun sertifikat lahan mereka tak kunjung terbit dari pihak ART/BPN Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

” Kami mennggu dari 2017 hingga sekarang. Kami merasa tertipu oleh Tarmizi,” kata Ernani, salah satu warga Desa Sinar Harapan Mulya, yang juga menyetor uang kepada Tarmizi, saat ditemui di Mapolres OKI, Kamis (25/2/21).

Menurut Ernani, dia bersama warga sudah sering menemui Tarmizi menanyakan perihal
sertifikat tanah mereka yang belum juga terbit, padahal mereka sudah memberikan uang untuk biaya pembuatan sertifikat PTLS itu,

“Tapi saat ditemui yang bersangkutan tidak ada itikad baik, justru berkilah kalau dirinya tidak makan uang yang mereka setor itu melainkan uang tersebut disetor dengan oknum bernama Madi padahal pak Tarmizi yang memungut langsung dana tersebut, beserta bukti materai,” jelas Ernani.

Lanjut Ernani, merasa tidak puas karena tidak ada kejelasan kapan terbitnya sertifikat lahan mereka, diapun mendatangi kantor ART/BPN Kabupaten OKI, menemui Kasi Pelayanan PTLS Beni.

“Kata pak Beni sertifikat akan diterbitkan, namun kami dengan masyarakat lainnya harus kembali menyetor dana Rp 200 ribu lagi,”ucapnya.

Akhirnya sambung Ernani, mereka menyepakati hal tersebut,”Besoknya saya bawah uang
dengan warga, agar sertifikat kami dibuatkan, tapi pada saat di loket pendaftaran berubah dari kesepakatan, pihak ART/BPN minta satu berkas Rp2,8 juta jelas kami tidak mau, dari kesepakatan awal Rp200 ribu per berkas, justru naik Rp 2,8 juta,”terangnya.

Sementara itu, Kepala ART/BPN Kabupaten OKI, Moch Zamili, dikonfirmasi terkait pemasalahan itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Ernani) pernah menemui dirinya terkait hal tersebut.

Sebenarnya kata Zamili, ada 200 berkas PTSL yang masuk pada tahun 2017 lalu milik
masyarakat Desa Sinar Harapan Mulya dari hasil verifikasi, sebanyak 65 berkas yang
dikembalikan tidak bisa diproses karena tidak mencukupi syarat.

“Sisanya bisa diterbitkan sertifikatnya,”terang Zamili.

Sedangkan 65 berkas, lanjutnya, tidak bisa diterbitkan, termasuk rombongan ibu
Ernani ini. ” Berkas sudah dikembalikan pada tahun 2017 itu. Jadi saya rasa bukan
kesalahan dari ART/BPN,”ungkapnya.

Menurutnya, kalau memang mereka ingin membuat sertifikat pendaftaran harus melalui
jalur biasa. ” Bisa saja diterbitkan tapi lewat jalur biasa, karena program PTSL
sudah tidak ada itu saja solusinya,” paparnya.

Dia menyarankan sebaiknya bisa menanyakan langsung kepada oknum kades yang semula
memungut biaya tersebut.

Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here