Korban Kecelakan Karena Jalan Rusak, Bisa Minta Ganti Rugi ke Pemerintah

Korban Kecelakan Karena Jalan Rusak, Minta Ganti Rugi ke Pemerintah. Kabarserasan.com/kiki

Muara Enim,Kabarserasan.com — Jika mengalami kecelakaan karena jalan yang buruk,
korban bisa mengajukan klaim ganti rugi ke pemerintah. Selama ini, klaim
kecelakaan biasanya dialamatkan ke Perusahaan Jasa Raharja.

Hal ini disampaikan Kasat lantas Polres Muara Enim AKP Desy Aryanti ketika ditemui
Kabarserasan.com di ruang kerjanya Kamis (18/02/2021) lalu,

” Korban kecelakaan karena kerusakan jalan bisa diajukan ke pemerintah, dalam hal
Kementerian PUPR untuk jalan nasional dan Dinas PUPR untuk jalan provinsi dan
kabupaten. Ini tertuang pada UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas,” terang Desy.

Dijelaskannya, untuk klaim tersebut ada prosedurnya. Misalnya, apakah benar
laporan kecelakaan tersebut dikarenakan jalan (rusak). ” Nanti ada pengecekannya
berdasarkan pengaduan,” ujarnya.

Adapun poin penting pada uu Nomor 22/2009 antara lain, pada pasal 24 ayat (1) UU
Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas, menerangkan bahwa penyelenggara wajib segera
dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan
lalu lintas.

Selanjutnya pada pasal 24 ayat 2 UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas juga berbunyi, Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalu Lintas.

Para penyelenggara ini juga bisa terkena pidana jika mengabaikan terhadap kerusakan jalan wewenangnya seperti diatur pada pasal 273 ayat 1 sampai 4.

Pasal (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Selanjutnya Pada ayat (2), Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sedangkan pada pasal (3), Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Terakhir, pada ayat (4), Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu
pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp l,5 juta.

Penulis: Kiki
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here