Muara Enim Siapkan Perda Hiburan Rakyat

Ilustrasi

Muara Enim, Kabarserasan.com — Salah satu Raperda yang akan dibahas pada sidang paripurna DPRD Muara Enim adalah Raperda Raperda tentang Hiburan Rakyat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kab. Muara Enim
Dwi Windarti mengatakan Raperda tentang hiburan rakyat ini adalah usulan
masyarakat.

” Pada waktu Musrenbang di Kecamatan Tanjung Agung dan juga Musrenbang di Kecamatan Gelumbang ada usulan masyarakat kepada DPRD Kabupaten Muara Enim agar hiburan rakyat ini lebih diatur,”jelas Dwi di ruang rapat Banggar DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (08/02/21).

Menurutnya, Raperda penyelenggaraan hiburan rakyat ini beranjak dari kegelisahan masyarakat, karena hiburan malam seringkali dijadikan ajang sebagai pesta narkoba kemudian aksi porno aksi pornografi dan lain sebagainya di kegiatan hiburan rakyat seperti orgen tunggal.

” Ini yang seringkali dikeluhkan masyarakat. Jadi diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Muara Enim untuk memberikan kepastian hukum kepada Pol PP untuk dapat menindak/memberikan sanksi dan lain sebagainya butuh piranti hukum oleh karena itu kami membentuk raperda tentang penyelenggaraan hiburan rakyat,” jelas politisi partai Demokrat ini.

Dwi berharap naskah akademis yang dapat Tuntas di tahun 2021 ini dan dapat naik pembahasan di akhir tahun nanti.

Nantinya akan dibedakan antara hiburan rakyat yang diselenggarakan oleh pemerintah atau BUMN dan juga penyelenggaraan hiburan rakyat yang diselenggarakan oleh masyarakat.

” Jadi ada pembedaan antara yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan yang diselenggarakan oleh masyarakat.  Yang diselenggarakan masyarakat kan biasanya tanpa SOP yang benar yang jelas tanpa pengamanan yang jelas jadi kita membedakan kedua hal tersebut Di dalam raperda ini termasuk juga penyelenggaraan hiburan rakyat yang diselenggarakan oleh partai politik dan lain sebagainya kita atur sedemikian rupa sehingga
kegiatan hiburan rakyat ini tidak disalahgunakan dan tidak disalahartikan,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here