Jual Sabu, 2 Warga Bedeng Obak Tanjung Enim Diciduk Polisi

Dua Tsk pengedar sabu. Kabarserasan.com/ist

Lawang Kidul, Kabarserasan.com — Satres Narkoba Polres Muara Enim mengamankan Riko (44 tahun) dan Riya Hartati (45 tahun), Kamis (04/02/2021) sore.

Kedua warga Bedeng Obak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim
ini diduga sebagai pengedar sabu.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi yang di terima personil  personil Satresnarkoba dari  masyarakat bahwa di TKP dibedeng Obak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

” Kemudian dipimpin Ipda Toni Hermawan kita melakukan penyelidikan, Ternyata benar di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Rahmad Aji, Minggu (07/02/2021).

Kemudian tim melakukan penggerebekan. ” Saat anggota melakukan pengrebekan
terlihat saudari Riya Hartati sedang berusaha membuang barang bukti. Namun
diketahui oleh petugas. Dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket
diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,“ Kedua pelaku sekarang sudah berada di Satres Narkoba Polres Muara Enim,” ungkap Rahmad Aji

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka tersebut yaitu 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,03 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip bening, 2 (dua) buah sekop, 1 (satu) unit hp merk lava dan 1 (satu) unit hp merk nokia.

Penulis/Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here