RAPBD 2021 Muara ENim Turun 5,9 Persen

Penandatangan Persetujuan RAPBD 2021 Kabupaten Muara Enim. Kabarserasan.com/amr

Muara Enim, Kabarserasan.com — Bupati Muara Enim, H. Juarsah menyampaikan nota pengantar penjelasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 2,4 triliun dalam Rapat Paripurna XXVI DPRD Kabupaten Muara Enim. .
” Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sisten Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan berpedoman pada KUAS serta PPAS Kabupaten Muara Enim 2021,” kata Bupati Senin, (14/12/2020).

Dijelaskan Bupati, secara umum alokasi anggaran belanja direncanakan untuk memenuhi amanat Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2019 tentang RPJMD 2018-2023 dengan program prioritas Muara Enim Merakyat pada prioritas pembangunan tahun 2021, yaitu penanggulangan kemiskinan, peningkatan produktivitas pertanian, peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan, infrastruktur, pendidikan dan pelayanan dasar lainnya.
.
Sementara itu dalam pandangan umum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim atas nama fraksi-fraksi secara keseluruhan dari 9 fraksi menyetujui penjelasan RAPBD 2021 yang diusulkan Bupati.

” Meskipun sempat mempertanyakan terjadinya penurunan 5,97% dibandingkan APBD tahun 2020 yang mencapai Rp. 2,6 triliun, akhirnya seluruh fraksi menyetujui penjelasan RAPBD yang diusulkan,” jelas Bupati.

Menurutnya, terjadinya penurunan diakibatkan oleh turunnya rencana pendapatan daerah, khususnya bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer sesuai rincian dalam APBN Tahun Anggaran 2021 karena dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat akibat dampak pandemi Covid-19.

Akan tetapi Bupati menjamin hal tersebut tidak akan menganggu jalannya rencana pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

” Karena pembelanjaan akan dipergunakan secara cermat dan tetap mengutamakan skala prioritas dengan berpedoman pada KUA dan PPAS yang telah disepekati maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya

Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here