Polisi Buru Otak Pelaku Perampokan Emas Gemilang

Toko Emas Foto: Ilustrasi

Jambi, Kabarserasan.com — Polresta Jambi menetapkan PR sebagai otak pelaku pencurian dan kekerasan di toko emas Gemilang milik M Jon yang berada di Pasar Villa, Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi, pada Juli lalu.

IKapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, hal ini didapat dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka yang sudah diamankan tim Reskrim Polresta Jambi pada 25 Oktober lalu.

“Setelah keempatnya diperiksa sebagai tersangka, ternyata otak utamanya adalah PR. Saat ini, dia sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya saat dihubungi, Kamis (29/10/2020).

Kapolresta menambahkan, masih dari hasil pemeriksaan bahwa PR yang menyediakan senpi tersangka saat beraksi.

“PR juga ikut dalam melakukan perampokan dengan kekerasan di toko emas Gemilang. Saat ini keberadaannya lagi diburu petugas,” tandas Dover.

Menurutnya, 2,5 kg emas senilai kurang lebih Rp2 miliar yang berhasil digasak pelaku, mereka jual ke wilayah Lubuk Linggau, Palembang, Sumatera Selatan.

Usai dibagi rata, uang hasil penjualan emas tersebut mereka gunakan untuk membeli tanah dan sepeda motor.

“Jadi mereka ini seperti investasi, langsung beli tanah dan sepeda motor, dari uang hasil penjualan emas,” ungkap Dover.

Tidak hanya diringkus, dari 4 orang pelaku, yakni Hasan Nusi alias Komeng (37), Nurdin (45), Indra Wahyu alias Nanang (33) dan Rudi Setiawan alias Sunardi (38), tapi Nurdin, Indra dan Sunardi harus menerima timah panas petugas, lantaran berusaha melawan saat penangkapan.

Baca Juga: Perampok Emas 2,5 Kg Diringkus, 3 Pelaku Ditembak

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here