Lelang Proyek APBD-P 2020 Muara Enim Dinilai Tidak Transparan

Konprensi pers Gabungan Asosiasi Kontraktor di Muara Enim terkait lelang proyek APBD-P. Kabarserasan.com/amr

Muara Enim, Kabarserasan.com — Sejumlah kontraktor lokal di Kabupaten Muara Enim menuding lelang pengadaan barang dan jasa APBD-Perubahan 2020 tidak transparan dan hanya menguntungkan pengusaha tertentu.

Hal itu terungkap dalam konprensi pers yang dilaksanakan Forum Komunikasi Gabungan Asosiasi Pengusaha Kontruksi Kabupaten Muara Enim yang berlansung di Kantor Gapensi di Kawasan Tungkal Kabupaten Muara Enim, Senin (26/10/2020) sore.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Gapensi Muara Enim Akhmad Imam Mahmudi, Sekretaris AKSI Muara Enim Zulfikar Safeska, Reza dari anggota Gapeksindo Muara Enim dan kontraktor lainnya.

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Muara Enim Akhmad Imam Mahmudi mengatakan, ada dua syarat yang ditambahkan oleh ULP dalam pengajuan penawaran proyek barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim.

“ Syarat yang ditambahkan ULP (Unit Layanan Pengadaan) yakni kartu anggota BPJS bagi pekerja dan bukti PHO (Bukti serah terima pekerjaan/referensi pekerjaan)) dari PPK. Padahal pada proyek APBD tahun 2020 induk dua syarat itu tidak ada,” kata Imam.

Ironisnya kata Imam, dua syarat itu baru mereka ketahui saat mengupload data pada 20 Oktober 2020. Batas waktu pada 26 Oktober 2020 ” Dengan waktu yang sangat singkat, kita kesulitan untuk memenuhi syarat tersebut,” cetus Imam.

Menurut Imam, asosiasi tidak dilibatkan sama sekali dan tak ada sosialisasi. ” Syarat itu muncul secara tiba-tiba saat mengupload data. Kami mempertanyakan hal ini. Patut diduga ada permainanan dalam lelang proyek APBD-P 2020 ini,” ujarnya.

Imam mengatakan, seharusnya jika ada penambahan syarat harus disosialisasikan terlebih dahulu, sehingga para kontraktor ini bisa mempersiapkannya. ” Jika kita tahu sebelumnya tentu kita melengkapi persyaratan yang dimaksud. Ini dilakukan secara tiba-tiba, kita kelabakan,” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI) Kabupaten Muara Enim, Zulfikar Safeska menegaskan, AKSI merupakan asosiasi bergerak berdasarkan undang undang dan sebagai wadah penyedia jasa kontraktor.

” Kami tegaskan, kita siap bersaing secara sehat. Tapi bagaimana mau bersaing kalau tidak ada sosialisasi sedikitpun dari ULP terkait persyaratan yang harus dipenuhi,” tuturnya.

Menurutnya, AKSI akan mengawal ini dan kontraktor yang sudah mengikuti lelang untuk terus dapat mengikutinya. ” Jika ada yang mengugurkan dengan syarat itu maka kita akan memberi advokasi terhadap siapa saja yang dirugikan,” tegasnya.

Sedangkan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Muara Enim, Sonny Prihartono kepada Kabarserasan.com menjelaskan, tak ada syarat tambahan, yang diminta Pokja itu melengkapi persyaratan saja.

” Misalnya soal BPJS , kan sudah jelas aturan setiap perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS,” ujar Sonny.

Kemudian soal refernsi kerja (PHO), ini memudahkan Pokja dalam melakukan evaluasi. Artinya perusahaan itu memang pernah melakukan pekerjaan yang tersebut. ” Tidak sulit kok. tinggal meminta pada PPK yang memberikan pekerjan tersebut,” jelas Sonny.

Sonny mengakui, pada APBD indul 2020 persyaratan tersebut belum diminta. ” Pada APBD-P 2020 syarat tersebut diminta oleh Pokja bukan oleh ULP. Kontraktor harus memenuhi persyaratan tersebut. Lagi pula persyaratan tersebut tidak melanggar aturan yang ada,” ujarnya.

Penulis/Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here