Maling di 17 TKP, Pelakunya Dibawah Umur

Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marboro dan DS Pelaku Curanmor dibawah umur. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Tim Macan Reskrim Polsek Kotabaru ini berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang cukup meresahkan masyarakat di wilayahnya.

Pasalnya, pelaku berinisial DS (15), Warga Dusun Proyek Sungai Jerni, Kadus 6, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan telah melakukan aksinya di 17 tempat kejadian perkara (TKP).

Ironisnya, pelaku yang tergolong dibawah umur ini sudah sering kali mencuri motor sejak satu tahun lalu.

Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marboro kepada sejumlah media mengakui adanya penangkapan tersebut. “Pelaku ini masih berusia dibawah umur, namun sudah melakukan kejahatan curanmor hingga 17 TKP,” ujarnya, Sabtu (17/10/2020).

Menurutnya, terungkap kejadian tersebut berawal dari adanya dua video viral aksi pelaku bersama 4 orang rekannya saat maling kendaraan bermotor.

“Video viral pertama, di supermarket 212 di kawasan Mayang dan di kawasan tempat ibadah masjid. Aksi mereka terekam di kamera CCTV,” ungkapnya.

Apesnya lagi, terakhir komplotan pelaku pada 6 Oktober lalu mencuri satu unit motor dan sepeda lipat dikawasan Kenali Bawah, Kotabaru, Kota Jambi.

Berbekal hasil rekaman CCTV yang viral dan laporan polisi dari korban tersebut, petugas terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.

Beruntung, tim Macan Reskrim Polsek Kotabaru cepat mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Akhirnya, tanpa perlawanan, pelaku berhasil dibekuk.

“Pelaku kita amankan bersama barang bukti dipersembunyianya di kawasan Paal 5,” tukas Afrito didampingi Kanit Reskrim Ipda Rizki Ramadhan.

Sementara DS mengakui semua perbuatannya. Dia menambahkan, bisa mencuri motor dari rekannya. Akhirnya, pada usia 14 tahun, dirinya berhasil mencuri kendaraan bermotor.

“Pertama kali saya maling motor beat bang. Kebanyakan kami jual ke daerah Kumpeh, Kabupaten Muarojambi,” ujarnya.

Pelaku juga menjelaskan, bahwa hasil aksinya dipergunakan untuk foya-foya dan minuman keras. “Hasilnya untuk beli kebutuhan sehari-hari dan minuman keras bang,” tukas DS.

Akibat perbuatannya, DS harus mendekam di sel tahanan Polsek Kotabaru. “Kita lagi koordinasi dengan pihak pengadilan anak untuk proses selanjutnya. Sedangkan 4 orang rekannya masih diburu petugas. Mereka kita jadikan DPO,” pungkas Afrito.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here