Napi Lapas Ini Kendalikan Penyelundupan Sabu 41 Kg di Jambi

Ditresnarkoba Polda Jambi ungkap kepemilikan sabu 41 kg. Kabaserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Ditresnarkoba Polda Jambi terus melakukan pengembangan terhadap kasus kepemilikan 41 kg narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan pekan lalu.

Dalam pengembangannya, petugas menilai adanya keterlibatan dari narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan.

Ini diakui, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, bahwa sabu-sabu yang diamankan kemarin masih mengandalkan oknum napi dari Lapas.

“Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari petunjuk terkait oknum napi yang berani bermain barang haram tersebut,” tegasnya, Rabu (7/10/2020).

Dia menambahkan, dari 2 kasus ini barang bukti 31 kg dan 10 kg sabu ini masih dikendalikan oknum napi lapas, satu diantara lapas yang berada di wilayah Pekanbaru.

“Kita akan terus selidiki jaringan narkoba tersebut, karena ada jaringan antar provinsi dan ada jaringan internasional,” sebut Dewa.

Sebelumnya, dalam rilis Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menuturkan, total 41 kg sabu-sabu tersebut merupakan dua kasus dan jaringan yang berbeda.

Menurutnya, sindikat tersebut merupakan jaringan internasional dan juga jaringan dalam negeri, yakni antar provinsi.

“Untuk sabu-sabu yang 31 kg, itu merupakan kasus yang ditangani Polres Muarojambi, dan di backup Polda Jambi. Sementara yang 10 kg lainnya, itu yang ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi,” ungkap Firman.

Kapolda menambahkan, 31 kg sabu-sabu tersebut diamankan dari 5 orang kurir, dan berhasil diringkus di kawasan perkebunan sawit, RT 4, Desa Gelunggung, pada Rabu (30/9/2020) lalu.

Sementara itu, berselang dua hari dari pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi, juga berhasil gagalkan pengiriman 10 Kg sabu-sabu dari satu orang kurir.

Namun, kurir tersebut tewas ditembak petugas lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here