Kades dan Lurah Ikuti Penyuluhan Hukum Pertanahan

Plh Sekda Muara Enim Amrullah Jamaludin. Kabarserasan.com/kiki

Muara Enim, Kabarserasan.com – Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH melalui Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Amrullah Jamaludin SE bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Ir H A Yani Heryanto MM membuka Penyuluhan Hukum Pertanahan Kepada Perangkat Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Muara Enim, bertempat di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bapeda. Rabu (07/10/2020).

Turut hadir pada acara tersebut Dandim 0404, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, Kepala Kantor Pertanahan Muara Enim, Kabag Hukum dan sejumlah peserta Kades dan Lurah dan masyarakat lainnya.

Pada kesempatan itu Amrullah mengatakan, tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu sumber daya alam utama. Selain mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat Indonesia, juga berfungsi sangat strategis didalam memenuhi kebutuhan negara dan rakyat, baik pada tingkat nasional maupun dalam hubungannya dengan dunia internasional.

Bahkan, dalam UU Nomor 5 Th.1960 disebutkan salah satunya Menurut Pasal 2 Ayat (4) UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), penyelenggaraan Hak Menguasai Negara dapat didelegasikan kepada Daerah Daerah Swatantra (Propinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Kelurahan/desa) bahkan pada suatu komunitas adat yang masih kuat keyakinan norma-norma adatnya.

“Oleh karna itu melalui acara ini kami sampaikan kepada nara sumber diharapkan dapat memberikan penjelasan yang sejelas jelasnya dan kepada peserta agar bertanya kalaupun tidak jelas, agar kita faham,” tutupnya.

” Kepada para peserta penyuluhan agar mengukuti kegiatan ini dengan serius sehingga dapat benar-benar paham mengenai persoalan pertanahan yang kapanpun bisa kita temui dilapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kadis Perkim Ir H A Yani Heryanto MM mengatakan, tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum pertanahan ini dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan serta memonitoring secara tekhnis khususnya terhadap pelaksanaan penyelesaian pertanahan.

Selain tu juga untuk membangun serta meningkatkan wawasan dan pengetahuan Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam Kecamatan Muara Enim khususnya mengenai kebijakan-kebijakan tentang Pertanahan.

“Karena sama-sama kita ketahui banyak permasalahan di lapangan terkait pertanahan ini seperti sengketa lahan, ganti rugi dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dengan sosialisasi ini beliau berharap kepada Camat, Kades dan Lurah agar dapat menjadi ujung tombak Pemerintah didalam menyelesaikan konflik-konflik permasalahan yang terkait dengan pertanahan guna menciptakan kondisi yang aman, tentram dan nyaman serta terciptanya suasana yang kondusif bagi investor yang berujung pada percepatan proses pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.

Penulis: Franky Alham
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here