Polresta Jambi Bekuk 32 Tersangka Narkoba

32 orang penyalahguna narkoba diamankan Polresta Jambi. Kabarserasan.cm/azi

Jambi, Kabarserasan.com – Polresta Jambi merilis, bahwa sejak bulan Agustus hingga September 2020, Satres Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 13 bandar dan 19 kurir narkotika dari 25 laporan.

Tidak hanya mereka, petugas juga mengamankan barang haram tersebut, seperti sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian kepada sejumlah media mengatakan, total keseluruhannya ada 32 orang.

“Tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut, hasil pengembangan 25 laporan yang diterima oleh Polresta Jambi. Itu hasil pengungkapan kita sejak Agustus sampai September,” kata Dover, Rabu (30/9/2020).

Dari total 32 tersangka itu, sambungnya, dua diantaranya perempuan. “Keduanya berperan sebagai kurir,” ungkapnya singkat.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 161 paket sabu-sabu seberat 201,92 gram, 83 butir pil ekstasi seberat 31,64 gram dan satu paket ganja seberat 1,52 gram.

“Kita akan terus buru pelaku ini, dan sama dengan pelaku kriminal lainnya. Kita akan persempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polresta Jambi,” papar Dover.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke menambahkan, pengungkapan kasus tersebut masih merupakan jaringan Kota Jambi.

“Pihaknya akan terus melakukan pengembangan, untuk mencari pelaku lainnya. Sementara, para pelaku saat ini tengah mendekam di rutan Mapolresta Jambi,” tukasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI no 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Dari para tersangka ini, kita akan terus kembangkan, dan ungkap pelaku lainnya,” tandas George.

Penulis: Azhari
Editor; Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here