Jambi, Kabarserasan.com– Akibat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Gubernur Jambi dinyatakan terpapar positif Covid-19, Pemerintah Provinsi Jambi menutup Kantor Gubernur Jambi, Dinas PUPR dan Bakeuda Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan Juru bicara Pemerintah Provinsi Jambi Johansyah, bahwa mulai Selasa, 22 hingga Kamis, 24 September kantor dinyatakan ditutup dan pelayanan dihentikan sementara.
Dia menambahkan, hal ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 2259/SE/Setda.org-1.1/IX/2020 yang ditujukan kepada Sekda dan Kepala OPD, untuk menyampaikan kejajarannya.
“Karena ada ASN positif Covid19 Setda Provinsi Jambi dan perangkat daerah lainnya, maka akan dilakukan penutupan kantor dan penghentian pelayanan mulai Selasa 22 hingga 24 September,” ujar Johansyah saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).
Surat edaran ini, sambungnya, merujuk pada Pergub Nomor 35 Tahun 2020. Disamping itu, katanya penutupan kantor gubernur ini berlaku untuk semua.
“Jadi selama 3 hari akan dilakukan penyemprotan desinfektan. Tidak ada satupun pegawai yang masuk kerja termasuk Sekda Kepala Dinas,” tegas Johansyah.
Selain kantor gubernur, tandasnya, dinas yang tutup, yakni Dinas PUPR dan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
“Selama kantor tutup, maka harus bekerja dari rumah (WFH) dengan mengirimkan laporan pekerjaan melalui media elektronik yang telah disetujui bersama atasan sebelumnya,” imbuhnya.
Selanjutnya, tutur dia, kepada seluruh dinas di Pemprov Jambi nantinya juga diberlakukan 3 hari penutupan kantor.
“Apabila ada ASN-nya yang terkonfirmasi Covid19. Dan bagi pegawai yang kondisinya menurun tak diperbolehkan ke kantor,” tukasnya.
Kemudian lagi, kata Johansyah, pada hari keempat setelah penutupan, kantor bisa dibuka kembali untuk beraktivitas sebagaimana biasa.
Penulis: Azhari
Editor: Amr