Tak Punya Uang Pingin Nonton Film India, Dua Remaja ini Bobol Toko Ponsel

Dua remaja pemobol; toko handphone. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Ada-ada saja ulah dua remaja di Kota Jambi ini. Hanya karena tidak memiliki uang untuk menonton film India dan bermain game di warnet, mereka nekat menggasak puluhan aksesoris handphone dan kuota internet senilai Rp7 juta di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Suka Karya, Kota Baru, Kota Jambi pada akhir pekan lalu.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku, yakni Arian (18) dan RA (14) diamankan tim Reskrim Polsek Kotabaru.

Kepada petugas, Arian mengaku, barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual dengan cara mengecer. Namun, belum sempat menikmati hasil, mereka keburu diringkus polisi.

Rencananya, hasil penjualan tersebut akan dibagi tiga, bersama satu orang rekannya berinisial W, yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Uangnya mau dipake buat main game sama nonton film India di warnet pak,” tukas Arian, Rabu (16/9/2020).

Sementara itu, Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan kepada sejumlah media mengatakan, otak dibalik pencurian tersebut adalah W.

“Otak pencurian itu W, mengajak kedua pelaku ini. Untuk pelaku W niat mencuri untuk membeli minum-minuman yang memabukkan, yaitu tuak. W sendiri masih dalam pengejaran petugas,” tegasnya.

Dia menambahkan, para pelaku telah lama merencanakan aksi tersebut. Dari keterangan pelaku, katanya, mereka sudah sempat beraksi sebanyak dua kali di toko tersebut, namun tidak berhasil.

Merasa masih penasaran, ketiganya kembali beraksi dan berhasil membobol pintu toko menggunakan sebuah linggis.

Namun, belum sempat menjual barang curian, kedua pelaku diringkus oleh pihak kepolisian, ditempat persembunyiannya, dikawasan Kotabaru.

Mereka diringkus tidak berselang lama setelah melakukan aksinya, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Rizki M Ramadhan,” tutur Afrito.

Dari tangan kedua tersangka, petugas turut mengamankan satu buah linggis panjang, puluhan kartu perdana dan kuota intrenet, sejumlah power bank, headset serta aksesoris handphone lainnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kotabaru.

Oleh petugas, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tetang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here