Tak Pakai Masker, Denda Rp 500 Ribu Menanti

Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah SH. Kabarserasan.com/amr

Muara Enim, Kabarserasan.com — Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru telah
memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam Pergub tersebut, seluruh masyarakat di Sumatera Selatan tak terkecuali Kabupaten Muara Enim diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak.

Bagi pelanggar Pergub terancam dikenakan denda Rp500.000. Sedangkan untuk badan usaha bisa terkena sanksi pencabutan izin usaha.

Hal ini disampaikan Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah SH pada pelaksanaan apel bersama dalam rangka pelaksanaan gelar Yustisi Gakkum Pergub Nomor 37 Tahun 2020 di Kabupaten Muara Enim di Halaman Polres Muara Enim, Senin (14/9/2020).

“Apel bersama dalam rangka gelar yustisi gakkum pergub Nomor 37 Tahun 2020 Sebagai upaya penanggulangan penyebaran virus covid 19 tahun 2020 di Kabupaten Muara Enim,” kata Juarsah.

Juarsah menyampaikan, apel dilaksanakan secara serentak di seluruh kesatuan kewilayahan khususnya jajaran Polda Sumsel, dan dilaksanakan sebagai upaya nyata dan kesiapan dalam penanggulangan penyebaran virus Covid-19.

“Khusus di Kabupaten Muara Enim kasus Covid-19 yang s semakin meningkat. Masyarakat yang terindikasi positif Covid-19 maupun yang dirawat bahkan yang meninggal dunia masih terus bertambah. Bahkan, saat ini Kabupaten Muara Enim telah dinyatakan daerah dengan resiko tinggi penyebaran Covid-19 ini zona merah,”jelasnya.

Menyikapi perkembangan tersebut, maka pemerintah Kabupaten Muara Enim bekerjasama dengan instansi terkait lainnya akan mengambil langkah-langkah untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim. “Salah satunya adalah melaksanakan kegiatan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Usai pelaksanaan apel bersama tersebut selanjutnya perserta apel di bagi dua kelompok untuk melaksanakan Razia Masker di Kota Muara Enim dan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim.

Penulis/Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here