5 Jam Usai Beraksi, Perampok Tauke Pinang Dibekuk

ilustrasi perampokan. Kabarserasan.com/ist

Jambi, Kabarserasan.com — Akhirnya, pelaku perampokan yang gagal beraksi gara-gara pemilik rumah terbangun setelah terdengar suara kucing di belakang rumahnya berhasil dibekuk tim Petir, Reskrim Polres Tanjungjabung Barat.

Tidak butuh lama, sekitar 5 jam usai petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), 6 orang yang diduga sebagai pelaku perampokan di rumah H Brahim (50) di kawasan Parit 11, Sungai Gebar, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat berhasil ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Tanjungjabung Barat AKBP Guntur Saputro saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan terhadap dugaan pelaku perampokan tersebut.

“Ada 6 orang pria yang diduga sebagai pelaku perampokan toke (bos) pinang. Keenamnya ditangkap di tempat berbeda,” ungkapnya, Minggu (13/9/2020) malam.

Diakuinya, mereka ini ada yang diamankan di Rumah Sakit Kuala Tungkal, Sungai Baung, Kecamatan Teluk Nilau, selanjutnya di Desa Muntialo, Kecamatan Betara, dan di Parit Pakmas, Teluk Kulbi, Kecamatan Kuala Betara. Semuanya warga Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Keenam pelaku yang diamankan, yakni ILY (41), RB (46), KA (50), AH (47), MD (29) dan JN (35).

Awal tertangkapnya para pelaku, setelah tim Petir Reskrim Polres Tanjab Barat menerima informasi adanya aksi perampokan di rumah korban.

Selanjutnya, tim menuju TKP rumah korban dan menuju rumah sakit untuk melihat kondisi korban.

Usai mendapatkan informasi singkat dan mengetahui ciri-ciri pelaku serta menemukan sejumlah barang bukti milik pelaku, petugas langsung memburu kawanan pelaku.

Beruntung, komplotan pelaku berhasil diamankan oleh tim Petir Reskrim Polres Tanjab Barat. “Mereka ini, kita amankan sekitar 5 jam usai dari TKP,” tukas Guntur.

Untuk melakukan aksi jahatnya, kata Kapolres, mereka sudah merencanakannya cukup lama. “Mereka ini ada yang bertugas mencari informasi tentang target, ada yang mengawasi aksi di luar serta yang dipercaya melakukan eksekusi,” terangnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, keenam pelaku masih ditahan di sel tahanan Polres Tanjab Barat.

Sementara barang bukti yang diamankan, berupa 1 air softgun, 1 belati, 1 pisau dapur, 1 unit Hp merk Nokia, jam tangan hasil curian dan uang senilai Rp900 ribu hasil curian dari laci toko korban.

Kejadian tersebut bermula pada Jumat (11/9/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pada saat itu, ibu korban Rahma (45) dan saksi Desi (24) sedang tertidur. Kemudian, Rahma mendadak terbangun lantaran mendengar seperti ada suara kucing dibelakang rumahnya.

Karena curiga dengan suara tersebut, selanjutnya dia membangunkan suaminya Brahim untuk diajak ke sumber suara yang mirip kucing.

Betapa kagetnya mereka, melihat di bagian belakang rumahnya melihat dua orang yang tidak dikenal.

Mengetahui aksinya diketahui pemilik rumah, pelaku masuk ke dalam rumah menganiaya korban dan saksi.

Pelaku yang menggunakan senjata tajam terus menyerang korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam dengan menggunakan senjata api ke arah korban.

Aksi perkelahian diantara korban dan pelaku pun tidak terhindarkan. Beruntung, korban yang melawan dengan menggunaka senjata tajam jenis parang panjang sempat mengenai tangan pelaku hingga terluka.

Akibat kejadian itu, kedua orang pelaku memilih kabur melarikan diri dari belakang rumah korban.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here