Narkoba Senilai Rp11,88 Miliar Dimusnahkan

Pemusnaan barang bukti narkoba. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi kembali memusnahkan barang bukti narkoba.

Tidak hanya sabu-sabu seberat 8,68 kg, tetapi 3.382 butir pil ekstasi dimusnahkan di Kantor BNNP Jambi di kawasan Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (10/9/2020).

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto, melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menuturkan, sabu-sabu dan pil ekstasi yang kita amankan tersebut nilainya mencapai Rp11,88 miliar.

“Itu hasil operasi kita di bulan Agustus, tiga TKP di Kota Jambi, satu di Kabupaten Tanjungjabung Barat dan satu di Jaluko, Kabupaten Muarojambi,” tukas Guntur, Kamis (10/9/2020).

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, petugas BNNP dan BNNK juga berhasil meringkus 18 orang tersangka, yang berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba.

Dia menambahkan, bahwa sabu-sabu yang masuk ke Provinsi Jambi masih didominasi dari luar provinsi, yang akan diedarkan di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Diakuinya, pihaknya akan terus konsisten, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Kita akan telusuri jaringan-jaringan ini, dan kita akan tetap tindak pelaku penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi,” papar Guntur.

Guna penyelidikan lebih lanjut, ke 18 orang tersangka tersebut masih ditahan di sel BNNP Jambi.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here