DPO 4 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah Akhirnya Ditangkap

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak . Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Akhirnya, selama 4 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Jambi pada KPU Kota Jambi pada tahun 2013 lalu, Mawardi akhirnya tertangkap di Kabupaten Tebo, oleh tim gabungan dari Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Johanis Tanak saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, tertangkapnya Mawardi berdasarkan informasi terpercaya berada di Kabupaten Tebo. Tidak membuang waktu lagi, petugas gabungan langsung bergerak menuju ke lokasi.

Benar saja, terpidana masih berada di rumah. “Mawardi diamankan tim gabungan pada Senin kemarin di rumahnya di Kabupaten Tebo, terpidana berada di rumahnya,” ungkap Tanak, di Kejati Jambi, Selasa (8/9/2020).

DPO atas nama Mawardi ini bertindak selaku panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Tidak hanya Mawardi, kasus ini juga melibatkan Gunawan, mantan Sekertaris KPU Kota Jambi. Gunawan telah dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Dia didakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi, No:02/Pid.Sus-TPK/2016/ tanggal 27 April 2016.

Dalam amar putusannya, Mawardi dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan lantaran merugikan negara sebesar Rp175 juta.

Dia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Mawardi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp14 juta.

Dan apabila dalam satu bulan setelah putusan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dan apabila masih tidak cukup juga, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here