Simpan Sabu 200 gram dan Ratusan Ekstasi, 3 Orang Dibekuk

sabu. Ilustrasi/ist

Jambi, Kabarserasan.com — Tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di kawasan Lorong Ampera, Kelurahan Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi berhasil diringkus tim khusus (timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga menyita barang bukti narkoba, yakni sabu seberat 200 gram dan ekstasi sebanyak 174 butir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putut Gede saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ada 3 orang pelaku yang kita amankan akhir pekan kemarin, yaitu HY (29) warga Kota Jambi, DR (45) dan AES (23) warga Kabupaten Muarojambi,” ujarnya, Senin (7/9/2020).

Dia menambahkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Lorong Ampera, Kelurahan Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Tanpa membuang waktu lagi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Ketika melakukan penggrebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang pria.

“Saat tim sus menuju TKP, petugas mengamankan 2 orang, yakni DR dan HY sedang transaksi narkotika jenis ekstasi,” tutur Dewa.

Usai diintrogasi, DR mengaku membeli ekstasi dari HY dengan harga Rp170 ribu per butir. Sedangkan HY mendapatkannya dari AD,” ungkapnya, Senin (7/9/2020).

Selanjutnya, pihaknya langsung menuju kediaman AD, di kawasan Sugai Duren, Kabupaten Muarojambi. Namun, sesampainya di lokasi, AD tidak berada di rumah.

Hanya saja, petugas mendapati seorang pria berinisial AES. Setelah digeledah didapatkan kotak rokok merk Aspro warna cokelat yang didalamnya berisikan 1 klip plastik yang diduga berisikan sabu.

Tidak hanya itu, AES mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di lemari kamarnya. Kemudian, didampingi ketua RT setempat, petugas langsung melakukan penggeledahan.

“Dari dalam lemari, tim mendapatkan 1 buah tas warna hitam merk Polostars. Saat diperiksa didapatkan narkotika jenis sabu, ekstasi dan timbangan digital merek Aciss dan plastik klip kosong,” tutur Dewa.

Dalam pengembangannya, AES mengaku mendapatkan barang dari S, di kawasan Simpang Rimbo.

“Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap S alias K,” tandas Dewa.

Sementara, barang bukti sabu seberat 200 gram dan ekstasi sebanyak 174 butir disita petugas. Sedangkan ketiga pelaku masih diamankan di Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here