Muara Enim Zona Merah Covid-19, Juarsah akan Keluarkan Perbup

Bupati Muara Enim H. Juarsah. Kabarserasan.com/amr

Muara Enim, Kabarserasan.com — Penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Muara Enim belum ada tanda-tanda akan berakhir. Bahkan Kabupaten Muara Enim masuk dalam kategori daerah beresiko tinggi penyebaran pendemi ini.

Plt Bupati Muara Enim H Juarsah mengakui, kondisi saat ini memang di Muara Enim peningkatan penyebaran covid-19 tergolong signifikan. Sehingga membuat Muara Enim khususnya Kec Muara Enim dan Lawang Kidul masuk dalam zona merah.

” Kami sudah mengadakan rapat dengan Forkopimda dan OPD terkait untuk meningkatkan
penerapan protokol kesehatan covid-19 untuk mencegah agar pandemi covid-19 ini bisa
diminimalisir,” kata Juarsah yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muara Enim kepada Kabarserasan.com di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim Selasa (1/9/2020).

Dikatakan Juarsah, terkait pasien positif covid yang melakukann isolasi mandiri akan diberikan perhatian lebih. ” Paling tidak tidak perlu berpikir untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Kita yang akan menanggung kebutuhannya,” ucapnya.

Selain itu Satgas Covid-10 juga akan rutin melakukan penyemprotan disinfektan terhadap
kecamatan yang menjadi prioritas dalam penanganan penyebaran covid-19.

Tak hanya itu, Juarsah juga menyatakan akan mengeluarkan Perbup (peraturan bupati) untuk meningkatkan pengawasan agar protokol kesehatan Covid-19 dapat berjalan lebih efektif.

” Kita akan meningkatkan pengawasaan dengan menunjuk petugas khusus yang akan dipayungi dengan Perbup. Dengan adanya Perbup ini akan memberi payung hukum bagi petugas untuk memberikan sanksi, baik sanksi sosial ataupun berupa denda,” jelasnya.

Sekarang ini lanjut Juarsah draf Perbup sedang dievaluasi gubernur. “Semoga bisa disetujui dalam watu dekat dan segera bisa diterapkan,” tutupnya.

Penulis: Amr
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here