Empat Orang Pengoplos BBM Ilegal Ditetapkan Tersangka

ilustrasi/ist

Jambi, Kabarserasan.com — Usai melakukan penyidikan lebih lanjut, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jambi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penggerebekan gudang tempat pengoplosan bahan bakar Minyak (BBM) di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Rabu (25/8) lalu.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi saat dihubungi, membenarkan hal itu.

“Kami (penyidik) telah menetapkan empat orang tersangkanya, tiga orang yang diamankan saat penggerebekan, yakni Agus Rudianto selaku pengelola gudang, Edo Syahfutra dan Suhendri yang merupakan sopir mobil truk tangki dan Liyan Arnara karyawan PT Mitra Tirta Loka Lestari (MTLL).

Dia menambahkan, dalam kasus ini, untuk tiga tersangka mereka diamankan pada saat anggota melakukkan penggerebekan gudang yang pagarnya bertuliskan bengkel, namun didalamnya tempat penggelapan BBM jenis solar

“Sedangkan, tersangka Liyan Arnara adalah karyawan PT MTLL yang bersangkutan adalah konsumen BBM ilegal di gudang tersebut,” ungkap Edi.

Dari hasil penyelidikan, BBM yang digunakannya jenis solar resmi yang kemudian dicampurkan dengan minyak ilegal hasil ‘ilegal driling’ untuk kemudian dijual kembali ke industri dan pelanggan lainnya guna mendapatkan keuntungan besar.

“Bisa saja minyak-minyak industri itu mereka oplos dengan dicampur tepung penjernih minyak, agar tidak ketahuan bahwa ini minyak oplosan. Dan dari gudang itu minyak industri yang dioplos itu mulai dari solar dan premium,” tukas Edi Faryadi.

Sebelumnya, dalam penggerebekan tersebut, sedikitnya 50 ton solar dan minyak mentah yang disimpan dalam drum dan tedmon ukuran besar, serta truk modifikasi diamankan.

Dari pengamatan di lokasi, tempat tersebut memang tidak mencolok. Hanya dikelilingi pagar seng. Untuk mengecoh petugas di pintu ada tulisan bengkel las.

Diakuinya, penggerebekan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa di kawasan tersebut ada aktivitas pengoplosan BBM ilegal.

Saat penggerebekan, ada satu unit truk tangki BBM untuk industri milik PT Carpotama Tanggang Jaya, yang sedang menurunkan sebagian muatannya yang baru diambil di depot Pertamina, Kasang, Kecamatan Jambi Timur.

Disamping itu, polisi juga mengamankan tiga orang pria dari lokasi gudang BBM ilegal tersebut.

Mereka adalah pengelola gudang bernama Agus dan dua orang sopir bernama Edo dan Suhendri.

“Modusnya BBM yang diambil dari depot Pertamina langsung dibawa ke gudang tersebut, kemudian sebagian diturunkan, lalu diganti dengan minyak mentah campuran yang sebelumnya telah diolah sendiri menjadi solar, ujar Edi.

Sementara, sejumlah barang bukti yang diamankan, seperti 39 tedmon berisi solar dan minyak mentah, dengan jumlah total sekitar 50 ton. Kemudian tepung bleacing atau pewarna. Tepung itu digunakan sebagai bahan campuran untuk mengoplos minyak mentah, untuk menjadi BBM ilegal.

Melihat kondisi gudang tersebut, diduga kegiatan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama. Di lokasi, polisi juga mengamankan satu unit truk hijau BH 8828 MU berisi solar, satu mobil truk kuning BA 8399 PU berisi solar, satu mobil truk berwarna biru dan merah BH 8396 JB berisi bakar solar.

Kemudian, satu mobil tangki biru putih BH 8019 MH berisi solar dengan tulisan PT Caprotama Tanggang Jaya.

Tidak hanya itu, sepuluh drum besi kapasitas 200 liter berisi solar, enam buah tedmon kapasitas 1.000 liter berisi bensin, tiga buah mesin sedot, enam buah selang sedot, tiga buah karung kapasitas 20 kg berisikan bleaching (pewarna).

Saat ini, petugas masih terus melakukan penyidikan. Pasalnya, ada kecurigaan, gudang ini juga menyalurkan minyak oplosan ke SPBU di Jambi.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here