
Muara Enim, Kabarserasan.com — Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan KN (41) terhadap anak kandungnya SR (24) memasuki babak baru.
Masyarakat Dusun II Desa Sigam Kecamatan Gelumbang, melalui perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat akhirnya secara resmi membuat pengaduan kepada Polres Muara Enim, Jumat (28/08/2020).
Perangkat Desa, SG mengatakan, pihaknya membuat pengaduan ini berdasarkan desakan
masyarakat yang merasakan dampak negatif atas dugaan perbuatan perzinahan yang dilakukan KN terhadap anak kandungnya SR.
” Perbuatan KN ini telah meresahkan masyarakat dusun kami. Dia telah mencemarkan nama baik desa yang berdampak beban mental bagi kami warga desa. Kami mewakili masyarakat Dusun II meminta agar pihak kepolisian kiranya dapat lanjuti laporan kami ini,” tegas SG usai membuat pengaduan di Mapolres Muara Enim, Jumat (28/08/2020).
Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Donny Eka Putra melalui Kanit PPA Satreskrim AIPTU Heru Pujo Handoko membenarkan pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan perzinahan yang dilakukan KN terhadap anak kandungnya SR.
Berita Terkait: Dugaan Kasus Inses di Gelumbang, Ini Tanggapan Polres Muara Enim
” Ya, mereka sudah membuat pengaduan. Dan pengaduan ini akan segera kita laporkan kepimpinan dan akan kita lihat disposisinya seperti apa. Apa metode yang akan kita jalankan, kita menunggu arahan dari pimpinan. Kasus ini pasti akan kita tindak lanjuti,” kata Heru.
Heru meminta agar masyarakat tetap menjaga agar desa Sigam tetap kondusif. ” Jangan bertindak anarkis. Tetap jaga keamanan masing-masing,” ucapnya.
Penulis/Editor: Amr