Jadi DPO, Direktur PT RLK Diburu Polda Jambi

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Akibat tidak kooperatif kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Direktur PT Raditama Lintas Komunika (RLK), Okridoni SE diburu petugas, lantaran sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi saat dihubungi mengakui hal tersebut.

Menurutnya, penetapan DPO tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) di RSUD H Hanife, Muaro Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

Pasalnya, dari sejumlah barang bukti yang dikumpulkan, dia telah merugikan negara senilai Rp1,2 miliar.

Edi Faryadi menambahkan, sebelumnya penyidik telah menahan dua tersangka korupsi SIRO RSUD Hanife Muaro Bungo, atas nama Muhammad dan Irwansyah dalam kasus tersebut.

Bukan tanpa alasan, Penyidik Polda menetapkan Okridoni (Direrktur PT RLK) sebagai DPO, karena pengerjaan proyek yang dilakukan olehnya.

“Direktur PT RLK, Okridoni tidak pernah koorperatif dalam memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus, sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai DPO sesuai dengan surat No… DPO/74/IX/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus tertanggal 12 September 2019 dan saat ini polisi masih terus memburu keberadaanya,” kata Edi Faryadi, Rabu (26/8/2020).

Dalam kasus ini, lanjutnya, anggaran SIRO RSUD Hanife dengan nilai kontrak sebesar Rp7,3 miliar, yang dimenangkan oleh PT Raditama Lintas Komunika dengan Dirtektur Okridoni.

Dalam pengerjaanya peralatan di rumah sakit tersebut, ungkapnya, tidak berjalan sehingga dilaporkan ke Polda dan berakhir dilakukan penyelidikan.

Edi mengatakan, atas dasar tersebut kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya mark up dalam pengadaan peralatan tersebut.

Tidak hanya itu, sambungnya, pengadaan proyek tersebut tidak sesuai dengan proses lelang sesuai aturan Perpres No 54 tahun 2010, sehingga kasus tersebut naik dan ditetapkanlah tersangkanya.

Dalam proses penyelidikan, kemudian penyidik Polda melakukan perhitungan audit ke BPKP dan ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Dengan adanya temuan itu, telah ada perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi.

“Kasus ini sudah masuk dalam tahap P-21 atau lengkap oleh jaksa, sehigga berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejati Jambi guna proses hukum selanjutnya,” tandas Edi.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here