Dugaan Kasus Inses di Gelumbang, Ini Tanggapan Polres Muara Enim

Musyawarah warga dusun Miora Desa Sigam terkait kasus dugaan asusila ayah dan anak kandung. Kabarserasan.com/Ist

Muara Enim, Kabarserasan.com — Dugaan hubungan terlarang antara Ayah dan Anak Kandung (Incess) membuat heboh warga Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Warga menduga, KN (45) melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri SR (23), hingga melahirkan seorang bayi. Bahkan warga menduga perilaku bejat KN telah berlangsung selama 5 tahun, dan korban SR disebut telah dua kali menggugurkan kandungannya.

Akhirnya warga berinisiatif untuk melaporkan perihal tersebut kepada pihak Pemdes, dalam hal ini kepala dusun (Kadus), guna menghindari gejolak di masyarakat.

Bahkan warga sudah melakukan musyawarah hingga tiga kali bersama pemerintah desa (Pemdes) Sigam dan instansi terkait, perihal langkah apa yang harus dilakukan dalam menindaklanjuti kasus ini. Pada musyawarah ketiga, Selasa (25/8/2020) kasus ini mencuat karena tercium awak media.

Kepala desa (Kades) Sigam, Panar Gesta Nedi, membenarkan perihal laporan warga terkait
peristiwa yang menggemparkan warga desa Miora tersebut, untuk itu pihak Pemdes akan berusaha memediasi kasus ini.

Namun, untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pidana, seperti yang diinginkan warga, tentu harus melalui prosedur hukum yang berlaku. “Untuk membawa kasus ini ke ranah pidana, tentu harus mengikuti prosedur yang berlaku.”, ungkapnya.

Kapolres Muaraenim AKBP Donny Eka Putra melalui Kanit PPA Satreskrim AIPTU Heru Pujo
Handoko saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya belum menerima laporan terkait kasus dugaan inses di Desa Sigam , Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.

Kanit PPA Satreskrim AIPTU Heru Pujo
Handoko

Namun Heru mengungkapkan, pihaknya pada Rabu (19/08/2020) lalu pernah menerima
kedatangan dari Pemerintah Desa Sigam untuk berkoordinasi perihal dugaan kasus inses tersebut.

“Kemarin ada dari pemerintah desa dan kakek perempuan tersebut yang datang, tapi tidak
membuat laporan. Katanya masih mau diselidiki lagi,” ungkap Heru kepada Kabarserasan.com di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2020).

Lanjut Heru, karena pada kasus ini delik aduannya bersifat absolut, maka pihaknya tidak dapat memproses dugaan kasus tersebut sebelum adanya pengaduan dari orang yang merasa dirugikan atau menjadi korban.

Penulis/Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here