Kasus SIRO Rumah Sakit, Dua Pelaku Diringkus

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi . Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membekuk dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan Sarana Instalasi Ruang Operasi (SIRO) RSUD H Hanafie, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi tahun 2018.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi kepada media menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni M, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mantan Kabid Damkar, Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo dan I, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

“Dalam kasus ini, tersangka M merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), dan I merupakan ketua kelompok kerja (pokja) unit layanan pengadaan,” ungkap Edi, Senin (24/8/2020).

Untuk proyek SIRO tersebut, sambungnya, dianggarkan dana sebesar Rp7,3 miliar yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo tahun 2018.

“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih kurang Rp1,2 miliar,” ujar Edi didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi dan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman.

Dia menambahkan, bahwa proses lelang yang dimenangkan oleh PT Raditama Lintas Komunika diduga telah direkayasa. Sebab, berkas pemenang lelang setelah dicek tidak lengkap.

“Saat ini, berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Untuk kedua tersangka sudah kita tahan,” papar Edi.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan Undang-undang Nomor.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar,” tandas Edi.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here