DPO Curanmor Polres Indragiri Hulu Ditangkap di Jambi

curanmor. Ilustrasi/ist

Jambi, Kabarserasan.com – Pelarian SM alias Omni (40) warga Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau akhirnya berakhir di Kota Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Betapa tidak, pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Indragiri Hulu berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu yang dibantu oleh Kapolsek Tungkal Ilir dan jajaran, Rabu (5/8/2020).

Saat diamankan, pelaku berada di tempat persembunyiannya yang berada di Jalan Kihajar Dewantara, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya mas, pelaku atau DPO tersebut kita tangkap di wilayah hukum Polsek Tungkal Ilir Polres Tanjab Barat. Pelaku SM (40) ini kita tangkap di tempat persembunyiannya,” ungkapnya, Kamis (6/8/2020).

Diakuinya, bahwa pelaku ini merupakan DPO Polres Indragiri Hulu sejak Oktober 2019 lalu.

“Pelaku ini ditangkap, karena telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 25 kali dan jambret sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu,” kata Guntur.

Kapolres menambahkan, bahwa saat ini terhadap pelaku telah dibawa oleh Tim Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here