Muara Enim, Kabarserasan.com — Pemkab Muara Enim pada prinsipnya mendukung segala bentuk kegiatan usaha yang ada di Kabupaten Muara Enim, termasuk event organizer (EO) dan wedding organizer (WO) yang melibatkan massa banyak.
Plt Bupati Muara Enim H Juarsah mengatakan, untuk pengumpulan masa sejak maklumat Kapolri Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020) sudah dicabut maka sudah tidak ada pelarangan. Meskipun demikian, harus melaksanakan peraturan dan protokol kesehatan Covid-19.
” Protokol ini harus dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar. Apalagi daerah Muara Enim ada yang masih berzona merah. Jadi saya tegaskan boleh, melakukan pengumpulan masa namun harus menggunakan protokol kesehatan yang ada,” kata Juarsah kepada awak media di Lobby Kantor Pemkab Muara Enim, Rabu (5/8/2020).
Ditegaskannya, protokol kesehatan covid-19 ini mutlak harus dilaksanakan untuk kegiatan
pengumpulan massa.
” Tidak boleh ditawar tawar semuanya, harus mengikuti protokol kesehatan yang ada. Dengan begini saya harap tempat-tempat publik akan menyiapkan tempat cuci tangan dan hanya menyediakan kuota setengah dari kapasitas gedung, tenda ataupun ruang publik yang digunakan agar masih ada jarak antar pengunjung. Dan semuanya harus menggunakan masker,” tegasnya.
Juarsah menjelaskan, akan ada sanksi bagi orang-orang yang melanggar atau tidak melakukan protokol kesehatan. Gugus tugas akan tetap memantau dan memperhatikan. Terutama untuk yang membuat acara harus ada koordinasi dengan gugus tugas di tingkatnya masing-masing dan melapor pada petugas keamanan.
” Jika dalam pelaksanaan acara tidak melakukan protokol kesehatan dan tidak memiliki surat rekomendasi dari gugus tugas maka dapat kita bubarkan,” pungkasnya.
Terpisah, Tinda selaku pemilik usaha katering Baglqis dan juga WO, menyambut gembira atas diizinkannya kembali kegiatan resepsi di Muara Enim meskipun melalui aturan yang ketat.
” Tentu saja kami sangat senang dengan kebijakan ini. Artinya usaha kami akan kembali bergulir,” kata Tinda ketika dihubungi via ponselnya, Rabu (5/8/2020) sore.
Menurut Tinda, dia bersama pelaku usaha sejenis akan mentaati aturan yang akan diterapkan untuk acara pernikahan dalam masa tatanan baru ini.
” Kami akan menjelaskan kepada klien kami agar mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Selagi menunggu petunjuk teknis dari Pemkab kami, kami akan membekali karyawan kami dengan pengetahuan tentang protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Penulis/Editor: Amr