Bakar Lahan Untuk Persawahan, Pria ini Diamankan

Polda Jambi amankan elaku Karhutla. Kabarsrasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh jajaran Polda Jambi tidaklah main-main. Buktinya, jajaran Polres Tanjungjabung Barat berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku pembakar lahan.

Akibatnya, pria berinisial SU (40) warga Parit Jawa Dusun Perdana, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi tersebut bakal berurusan dengan hukum dalam waktu lama.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi kepada sejumlah media mengatakan, pelaku SU ini diduga membakar lahan di Parit Jawa Ujung, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjab Barat, pada 28 Juli 2020 lalu.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan subsatgas udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading, Kecamatan Bramitam. Setelah dicek personel di lapangan, akhirnya pelaku dapat diamankan,” ungkapnya di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (5/8/2020).

Kapolda juga menambahkan, lahan yang terbakar merupakan milik SA (43) warga Desa Bramitam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan DE (35) warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat.

“Luas lahan yang terbakar kurang lebih 2 hektare yang rencananya akan dibuat petak sawah oleh pelaku,” tukas Firman didampingi Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di sel tahanan Polres Tanjab Barat. “Pelaku akan dikenakan pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 188 KUHP,” jelas Kapolda yang juga didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi dan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here