Sumur Minyak Ilegal Ditertibkan, 6 Orang Diamankan

6 TSK pelaku iilegal drilling diamankan polisi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com – Tim Gabungan Satgas Polda Jambi, TNI dan Satpam Perusahaan Areal Wilayah Kerja Pertamina (WKP) EP-TAC PT Prakarsa Betung Meruwo Senami Jambi (PBMSJ) melakukan operasi penertiban illegal drilling (sumur minyak ilegal) di wilayah Bambu Kuning di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura), Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Tidak hanya ratusan sumur minyak tanpa ijin yang berhasil ditertibkan, petugas juga berhasil mengamankan 6 orang pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi saat dihubungi mengakui adanya penertiban tersebut.

Menurutnya, penertiban dilakukan dengan cara membersihkan pondok-pondok milik pelaku di seputaran lokasi sumur minyak ilegal.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita perangkat atau alat kerja yang digunakan untuk illegal drilling.

Dari lokasi penyulingan tersebut, petugas gabungan juga mengamankan warga Sumatera Selatan.

“Total keseluruhan ada 230 sumur (minyak) ilegal di wilayah Bajubang yang ditertibkan. Selanjutnya, petugas juga mengamankan 6 orang pelaku ilegal drilling,” ungkap Trisnadi, Minggu (26/7/2020).

Keenam pelaku itu adalah, Jon Kenedi, warga Desa Babat Toman, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.

Kemudian Alzal Mian, warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sumsel. Dia bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal. Seorang sopir bernama Hendra, warga Talang Kelapo, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumsel ikut diamankan.

Pelaku lainnya yang diamankan adalah Kosat, warga Dusun Dua Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sumsel, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.

Berikutnya, Davit Saputra, warga Desa Ngulak Sungadesa, Kecamatan Sungadesa, Kabupaten Muba, Sumsel, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.

Terakhir, Daniar Runtung, warga Jalan Pangeran Ayin Kompleks BSD Blok N No 13 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembangn Sumsel, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.

Selain keenam pelaku, juga diamankan barang bukti 3 buah tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisakan minyak tanah olahan, 21 buah tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisi solar olahan, 30 buah tedmon kosong kapasitas 1.000 liter.

Kemudian, 12 buah drum besi berisikan solar olahan, 1 buah bak seler berisi solar olahan, 4 buah tungku, 1 unit genset, 2 unit mesin pompa, 4 buah selang, 3 buah blower, 3 uah stik T, serta 1 unit mobil truk Toyota Dina warna merah nopol BG 8139 UI.

Barang bukti lainnya, enam unit sepeda motor Honda Revo tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta satu unit mesin untuk menyedot minyak merk Robin.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, keenam pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Polres Batanghari.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here