Kendalikan Narkoba, Seorang Napi Lapas Jambi

Ilustrasi/ist

Jambi, Kabarserasan.com – Seorang narapidana (napi) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi, masih terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Jambi.

Hal ini terungkap setelah Subdit III Narkoba Polda Jambi, menangkap tersangka yang hendak transaksi narkoba di salah satu cafe, yang berada di kawasan jembatan Makalam, Kota Jambi.

Para tersangka tersebut, yaitu JK (21), RM (27) yang merupakan warga Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan dan WK warga Pulau Pandan.

Penangankapan tersebut dilakukan pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 14.45 WIB. Dari tangan tersangka didapatkan narkotika jenis sabu dengan berat 5,3 gram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirres Naroba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede, menjelaskan, pada saat ditangkap, para tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Ketiga pelaku kita amankan di Resto Cafe di dekat kawasan Jembatan Makalam. Selain warga Talang Bakung, kita amankan juga warga Pulau Pandan,” ungkapnya di Mapolda Jambi, Rabu (22/7/2020).

Barang haram tersebut, kata Dewa dikendalikan dari seorang napi yang ditahan di LP Jambi.

“JK dan RM ini sebagai penjemput barang, kemudian diserahkan ke WK. Jadi napi tersebut buron,” ungkap Dewa.

Lanjut, dia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka WK dan belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut.

“WK ini kasusnya masih dalam pengembangan,” tandasnya.

Kemudian, pada saat dilakukan penangkapan, didapatkan dari para tersangka itu narkotika jenis sabu dengan berat 5,3 gram.

“Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu dengan berat 5,3 gram,” tutupnya.

Azhari

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here