BKSDA Jambi Selamatkan Ratusan Burung Gelatik Batu yang Akan Diselundupkan

Ratusan Burung Gelatik Batu diselamatkan tim BKSDA Jambi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasanom – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, berhasil aksi penyelundupan satwa jenis burung Gelatik Batu (Parus Major) di Terminal Alam Barajo di Jalan Lintas Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jumat (17/7/2020).

Ironisnya, pelaku menyimpan ratusan satwa burung tersebut di dalam toilet Bus PO RA dari perjalanan Pekanbaru ke Jambi menuju Lampung.

Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh kepada sejumlah media mengakui adanya kejadian tersebut. Diakuinya, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran ilegal satwa burung.

Mengetahui itu, tim bergerak cepat mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Beruntung, petugas tidak perlu susah payah untuk mencari keberadaan bus tersebut.

Benar saja, saat diperiksa satwa burung tersebut ternyata di simpan di dalam bus PO RA.

“Kita mendapati pada saat pemeriksaan bus menurunkan para penumpang dan bongkar muat barang di loket,” ungkapnya, Jumat (17/7/2020).

Usai diperiksa, pihaknya langsung mendapatkan 8 box yang berisi ratusan burung Gelatik Batu.

“Sebanyak kurang lebih 240 ekor burung jenis Gelatik Batu yang diamankan. Pelaku menyembunyikan di dalam toilet bus,” tukas Rahmad.

Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan dari supir bus, burung Gelatik Batu itu berasal dari Pekanbaru-Riau menuju ke Tulang Bawang—Lampung.

Menurutnya, burung Gelatik Batu yang diselundupkan itu merupakan satwa tidak dilindungi undang-undang dan non-appendiks.

“Tidak ada tersangka yang diamankan, lantaran barang bukti burung ini dikirim via bus dengan tujuan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dia juga menandaskan, bahwa burung ini bukan termasuk burung yang dilindungi. “Hanya saja, peredarannya harus dilengkapi oleh dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN),” tegas Rahmad.

Selanjutnya, ratusan burung dengan kicau menarik ini akan langsung dilepas liarkan.

“Direncanakan Burung Gelatik Batu itu akan dilepas liarkan pada habitat alami yang layak di Provinsi Jambi,” imbuhnya.

Untuk diketahui, burung Gelatik Batu memiliki ciri berukuran kecil (13 cm) wama hitam, abu-abu, dan putih. Kepala dan kerongkongan hitam, yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa dan Bali di daerah hutan mangrove hingga daratan 2.000 Meter di Atas Perkumaan Laut (MDPL).

“Bila dipasarkan, satu ekor burung tersebut dijual Rp50 ribu,” tutur Rahmad. (Azhari)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here