Liono ” Kiki” Basuki Ditetapkan Jadi Plt Ketua DPRD Muara Enim

Wakil Ketua DPRD Muara Enim Ermanadi menyerah palu sidang kepada Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki. Kabarserasan.com/amr

Muara Enim, Kabarserasan.com — Liono Basuki dari PDI Perjuangan ditetapkan sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dalam Rapat Paripurna ke XVII DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa (14/07/2020).

Penetapan Liono Basuki berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor
350/KPTS/I/2020 tertanggal 29 Juni 2020 tentang penunjukan dan pengangkatan Plt Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim.

SK Gubernur Sumsel dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Muara Enim Lido Septontoni.

“Keputusan ini untuk melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota dalam Pasal 43 ayat 1 ayat 3 dan ayat 4 yang mengatur bahwa Plt Ketua DPRD melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD sebagaimanta dimaksud dalam pasal 33, kemudian Plt Ketua DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan selanjutnya Plt Ketua DPRD mendapat hak protokoler DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,” kata Sekwan.

Sementara Plt Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki mengatakan akan mengemban amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

Dia juga mengharapkan dukungan dan kerjasama dengan semua pihak. “ Mari kita jalin kerjasama yang baik dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dan melaksanakan tugas dan fungsi dewan. Dukungan dari semua pihak, baik dari rekan-rekan anggota dewan maupun eksekutif sangat kami harapkan agar dapat berjalan sesuai harapan kita semua,” kata Pria yang akrab disapa Kiki ini.

Jabatan Plt Ketua DPRD Muara Enim terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilantiknya ketua dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Muara Enim definitif masa jabatan 2019-2024.

Liono Basuki menjadi Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim berdasarkan surat keputusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muara Enim nomor 037 / X / DPC/ 19 /10 / V / 2020 tertanggal 19 Mei 2020, bahwa anggota Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Liono Basuki untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD Muara Enim. Dia menggantikan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB yang tersandung masalah hukum. (Amr)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here