Jambi, Kabarserasan.com -– Tidak terima dimaki-maki dengan perkataan kasar, pedagang martabak RH (19) nekat membacok rekan kerjanya.
Beruntung, korban yang bernama Jeri hanya mengalami luka sabetan senjata tajam. Sedangkan, pelaku langsung diamankan tim Reskrim Polsek Pasar Jambi.
Kapolsek Pasar AKP Indar Wahyu Dwi Septian saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa malam lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurutnya, penganiayaan tersebut terjadi lantaran korban dan juga pelaku ini sudah sering cekcok dalam pekerjaannya sebagai sesama penjual martabak.
“Jadi pelaku ini ditegur oleh korban dengan nada keras dan mengeluarkan bahasa bahasa hewan. Karena pelaku tidak terima sudah sering kali ditegur oleh korban, pelaku pun mengajak korban untuk bertemu disuatu tempat,” ungkapnya, Kamis (9/7/2020).
Sedangkan kejadian itu bermula, saat korban mengajak pelaku untuk bertemu di wilayah Sungai Duren, Kabupaten Muarojambi, namun tidak jadi.
Selanjutnya, pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu melalui komunikasi handpohe di wilayah Ancol, Pasar, Kota Jambi. Dari situ, mereka pun perpindah lagi ke daerah KONI.
“Setelah pelaku dan korban bertemu di KONI, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan membacok bagian tangan sebelah kiri korban menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian tangan. Ada 4 luka bacokan,” tutur Indar.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung pulang ke rumahnya. Tidak lama berlangsung, petugas yang mendapatkan laporan penganiayaan langsung memburu pelaku.
Akhirnya, tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan petugas di rumahnya di Jalan Selamat Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi..
“Pelaku kita amankan tanpa melakukan perlawanan, pelaku beserta barang bukti langsung kita bawa ke Polsek Pasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kapolsek.
Sementara dari pengakuan RH, dirinya dengan korban kenal di tempat jualan martabak.
“Saya sakit hati bang, karena dia sering ngatain saya dengan ucapan kasar (nama hewan) sehingga saya emosi bang,” terangnya.
RH juga mengaku, saat melakukan penganiayaan terhadap rekan satu profesinya tersebut dibawah minuman beralkohol.
“Kebutalan juga pada malam itu sebelum kejadian, saya baru saja habis minuman beralkohol jenis Newpot. Jadi tanpa sadar pas ketemu korban langsung saya bacok,” tandasnya.
Akibat peristiwa itu, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Pasar. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 8 tahun penjara. (Azhari)