
Muara Enim, Kabarserasan.com — Kejaksaan Negeri Muara Enim hari ini Kamis (9/7/2020) pagi, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara pada periode bulan Oktober 2019 hingga Juni 2020 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inckracht).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Mernawati mengatakan, pemusnahan barang bukti senilai Rp 1,1 miliar tersebut masih didominasi narkotika dan zat adiktif.
” Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 500,70 Gram, Ekstasi 1.500 butir, Ganja 3.5 Kg, Senpira 39 unit beserta amunisinya, Handphone dan Alat Judi Jackpot ,” kata Mernawati.
Mernawati menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekedar ceremonial belaka, namun bentuk kepedulian akan bahayanya penyalahgunaan narkotika yang dapat meracuni generasi penerus bangsa.
” Dampak narkotika ini sangat buruk, bisa merusak fungsi otak, menghilangkan kesadaran,
mengubah daya persepsi, ketergantungan dan jika terjadi overdosis bisa menyebabkan kematian,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Merna mengajak seluruh elemen untuk menyatukan langkah dalam
memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Muara Enim.
Menurut Mernawati dengan pemusnahan barang bukti ini, berarti telah menyelamatkan sekitar 10 juta lebih jiwa manusia karena narkotika.
Sementara itu, Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah S.H yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan, dia memebrikan aperisiasi yang atas kinerja para penegak hukum.
“Terima kasih atas usaha kepada aparat penegak hukum yang telah menjalankan tugasnya secara baik dan profesional sehingga dapat menyelesaikan perkara hukum di Muara Enim,” ucap Juarsah.
Menurut Juarsah, bagi Pemkab, keberadaan aparat penegak hukum tak hanya sebagai mitra kerja melainkan juga sebagai pengayom, pengawas dan pengaman penyelenggaraan program pemerintah.
“Kegiatan ini juga merupakan momentum bagi semua pihak untuk memerangi tindak kejahatan terutama sekali penyalahgunaan narkotika dan fisikotropika di Wilayah hukum Kabupaten Muara Enim,” tuturnya.
Turut hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti ini antara lain, Kapolres, Kepala BNNK, Dandim 0404 ME, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Dinas Kesehatan, Perwakilan DPRD di Kabupaten Muara Enim. (amr)