Dituding Selingkuhi Istri Adik Ipar, Kadus Ini Tewas Ditusuk

Ilustrasi penusukan. (google.com)

Jambi, Kabarserasan.com – Seorang kepala dusun di Jambi harus meregang nyawa di kantor desanya sendiri. Ironisnya, korban dianiaya hingga tewas oleh adik iparnya sendiri. Dari informasi yang didapat, diduga korban selingkuh dengan istri pelaku.

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto saat dihubungi mengakui adanya kejadian tersebut. “Ya benar, ada kejadian penganiayaan yang menyebabkan terbunuhnya korban. Saat ini, tersangka sudah diamankan petugas,” ungkapnya, Senin (29/6/2020).

Terungkapnya kasus ini, berawal dari tersangka berinisial HF mengetahui terjadinya dugaan perselingkuhan antara korban dengan istrinya melalui handphone milik istrinya.

Pelaku sendiri mencurigai bila istrinya selingkuh sudah lama. Namun, belum mendapatkan bukti. Seiringnya waktu, dia mulai menyelidiki perselingkuhan istrinya dengan Doni Iskandar (40) yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Koto Boyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Orivan Irnanda mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, perselingkuhan istrinya dan korban setelah dirinya mendapatkan bukti usai menyadap WhatsApp Hp istrinya dengan menggunakan aplikasi yang telah di downloadnya.

Sebelumnya, aksi penyadapan tersebut, tersangka masih belum menemukan bukti percakapan apapun dari Hp istrinya.

Namun, setelah beberapa hari berlalu, ternyata kecurigaan dirinya benar adanya. Dalam percakapan melalui WhatsApp tersebut, barulah terbukti adanya cerita perselingkuhan istri dan ipar pelaku (Kadus).

Mengetahui adanya perselingkuhan tersebut, pada 24 Juni lalu pelaku langsung terbakar emosi. Tanpa dikomando, tersangka langsung mencari korban di Kantor Desa Bathin XXIV.

Mendapatkan korban berada di kantor desa, tanpa ba bi bu lagi, tersangka yang sudah kalap amarah tersebut langsung melakukan penusukan terhadap korban dengan sebilah pisau.

“Pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau. Korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Mitra Medika, Muara Bulian,” ujar Kasat.

Mendapatkan informasi penganiayaan tersebut, Polsek Bathin XXIV langsung mendatangi TKP. Beruntung, tidak butuh lama tersangka berhasil diamankan petugas.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Batanghari. Akibat perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Orivan. (az)i

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here